Bawaslu Desak Bupati Kuningan Keluarkan Surat Pemberhentian Kades dan Anggota BPD



KUNINGAN (KN),- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Kordiv Pengawasan dan Pencegahan, Agus Khobir Permana, mendesak Bupati Kuningan segera mengeluarkan SK Pemberhentian Kades dan BPD yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kuningan pada Pemilu 2024.


Hal itu dikatakan usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018, Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di salah satu hotel di Sangkanurip, Kabupaten Kuningan, Sabtu (3/6/2023).

"Jangan sampai ada upaya memperlambat dikeluarkannya SK Pemberhentian Kades dan BPD yang mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kuningan pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.

Kenapa demikian, karena dikhawatirkan para kades tersebut akan menyalahgunakan wewenang dan kebijakannya, terlebih lagi fasilitas negara terutama anggaran pemerintah untuk kepentingan pencalonannya," kata Agus.

Bisa dibayangkan, mulai pengajuan Bacaleg sejak 1-14 Mei 2023, kemudian dihitung Juni, Juli, Agustus dan September 2023 sekitar empat bulan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023, jika SK Pemberhentiannya sengaja diperlambat maka rentan terjadi penyalahgunaan wewenang para kades.

"Makanya kita dorong agar Bupati Kuningan segera mengeluarkan SK Pemberhentian Kades dan BPD yang menjadi Bacaleg agar clear selesai dan tidak ada kegaduhan di masyarakat," katanya.

Dijelaskan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ketika 7 orang kades dan 12 anggota BPD mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU harus melampirkan surat pengunduran diri disertai tanda terima dari instansi terkait.

"Dalam kegiatan hari ini tujuannya menyamakan persepsi tentang regulasi itu harapannya Bupati Kuningan segera mengeluarkan SK Pemberhentian Kades dan BPD yang mendaftar sebagai Bacaleg," katanya.

Baca juga : 
https://www.kamangkaranews.com/2023/06/bawaslu-kuningan-temukan-indikasi.html?m=1

Sementara itu, Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, menyebutkan, 7 orang kepala desa, dua perangkat desa dan 12 orang BPD yang menjadi Bacaleg masih dilakukan perbaikan.

"Jabatan kepala desa, perangkat desa dan BPD sudah dianggap sah kalau sebelum 3 Oktober 2023 mengupload surat pemberhentian (SK Pemberhentian) dari pejabat berwenang," katanya.

Menurutnya, 21 Mei 2023 sudah terverifikasi, itemnya bukan hanya itu melainkan dokumen lainnya seperti KTP, ijasa, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmami rohani dan surat bebas narkoba.

Semua dokumen yang diminta undang-undang untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum 3 Oktober 2023 harus sudah masuk di Silon.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD) Dudi Pahrudin, mengatakan, sebelum adanya SK Pemberhentian Kades dan BPD maka kades tersebut masih bertugas di pemerintahan desa masing-masing.

Berdasarkan surat usulan pemberhentian yang masuk ke DPMD, terdapat 6 kades (seharusnya 7 kades sesuai catatan KPU) dan empat anggota BPD, terdiri dari Uluno Suhendar, Kades Kutaraja, Kecamatan Maleber. Rohman, Kades Dukumaja, Kecamatan Luragung.

Kemudian, Kades Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Aris Mushadat. Kades Cikeleng Kecamatan Japara, Rohendi. Kades Ciniru, Kecamatan Ciniru, Peri Ariyanto dan Kades Kapandayan Ciawigebang, Edi Junaedi.

Sedangkan anggota BPD yaitu, Juheni BPD Cilaja Kecamatan Kramatmulya. Nur Nuraini, BPD Randobawailir Kecamatan Mandirancan. Kamal Abdu, BPD Kasturi Kecamatan Kuningan dan Agus Kosdaya, BPD Cilayung Kecamatan Ciwaru.

"Kami mengacu kepada PKPU," kata Dudi saat ditanya apakah tidak khawatir jika para kades yang menjadi Bacaleg selama empat bulan menggunakan fasilitas negara atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan suksesi pencalonannya.

Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu, Ketua KPU, Kadis PMD, Pemerintah Kecamatan, Paguyuban BPD, Panwascam dan 18 perwakilan Parpol.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.