Ada Dua Faktor TPG Belum Dibayarkan Semua
KUNINGAN (KN),- Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Pipin Mansur Arifin, menjelaskan, persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah dibayarkan dan ada pula yang belum.
Kepada kamangkaranews.com, Jumat (5/5/2023) ia mengatakan, tahapan pembayaran TPG, pertama, pengumpulan info GTK oleh guru ke Bidang GTK Disdikbud. Kedua, pengerjaan validasi info GTK oleh petugas. Ketiga, sistem pusat akan memproses untuk penerbitan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi).
"Setelah ada SKTP kita ajukan pembayaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan," katanya.
Dengan kata lain, kalau ada yang belum terbayarkan karena SKTP belum terbit dari pusatnya. Maka hal itu bukan karena kendala di Pemda Kuningan atau Disdikbud.
"Keterlambatan itu bisa disebabkan karena dua faktor. Pertama, guru atau sekolah telat mengumpulkan info GTK. Kedua, karena proses di pusat belum selesai, apalagi sekarang telat karena terhalang cuti Idul Fitri," terangnya.
Apabila Disdikbud menunggu yang belum menyetorkan info GTK atau menunggu semua SKTP terbit dari pusat, kasihan yang sudah dari awal terbit SKTP.
"Insya Allah proses komunikasi dan validasi sedang kami kerjakan," pungkasnya.
Sebelumnya, kamangkaranews.com melalui telepon seluler melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKAD, Asep Taufik Rohman, namun ia menyarankan agar menghubungi Kepala Disdikbud.
"Ke Pa Uca aja pa, punten," katanya singkat.
Dari Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, diperoleh informasi, bahwa TPG guru belum dibayar semua karena ada diantara mereka yang belum memenuhi persyaratan, contohnya jam mengajarnya kurang.
"Secara teknis coba kontak Pa Kabid GTK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya di media kamangkaranews.com, Rabu (3/5) TPG yang dibayarkan tidak merata dalam kurun waktu yang sama, sempat mencuat dan menimbulkan keresahan para guru.
https://www.kamangkaranews.com/2023/05/tpg-dibayar-tidak-merata-pemda-kuningan.html?m=1
Pewarta : deha.
Post a Comment