Peran Media Massa di Pemilu 2024 sebagai Moderasi Konflik
KUNINGAN (KN),- Peran media massa dan wartawan dalam Pemilu 14 Februari 2024 maupun Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai moderasi konflik untuk menangkal informasi bohong (hoak) yang sesat dan menyesatkan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, ketika Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di aula KPU Kuningan, Sabtu (15/5/2023).
Ia didampingi Komisioner KPU, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Dudung Abdu Salam serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, Sekretaris KPU, Pepen Supendi.
Menurutnya, media massa sebagai pilar demokrasi keempat memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Apalagi saat ini kemajuan teknologi informatika yang berkembang dengan cepat, maka orang akan mudah mengakses informasi dari berbagai sumber dan perangkat komunikasi.
Namun terkadang informasi tersebut ada yang tidak jelas, sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal dan sosial, apalagi menjelang Pemilu 2024 karena adanya kontestasi dan kompetisi dari masing-masing calon peserta Pemilu 2024.
"Kontestasi atau kompetisi boleh-boleh saja, misalnya adu program atau visi misi dari tiap kandidat," katanya.
Ia pun menjelaskan, mulai 1 Mei 2023 dibuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kuningan yaitu 18 parpol.
Jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Kabupaten Kuningan ada 50. Kalau tiap parpol mendaftarkan calegnya sesuai kuota kursi di tiap dapil yang berjumlah 5 dapil maka terdapat 900 caleg akan bersaing untuk meraih suara terbanyak di 3.592 TPS termasuk tiga TPS Khusus.
Belum lagi caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) kuota kursi 8 x 18 parpol = 144 caleg.
Untuk DPR RI, Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) kuota kursi 7 x 18 parpol = 126 caleg. Begitu pula DPD RI kuota kursi 4 diperebutkan 59 caleg.
"Oleh karena itu di Pemilu 2024 akan terjadi persaingan antar caleg dan saling berebut calon pemilih maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul informasi yang tidak jelas dan menyudutkan salah satu pihak yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.
Dengan demikian, media massa atau wartawan harus bisa menempatkan posisinya di tengah-tengah sebagai moderasi konflik dengan cara penyajian informasi berita yang sesuai dengan data, fakta, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : deha.
Post a Comment