May Day 2023, di Kuningan Harus Ada Perda Ketenagakerjaan Pro Buruh
KUNINGAN (KN),- Setiap 1 Mei diperingati Hari Buruh atau dikenal istilah May Day yang menjadi peringatan arah gerak semangat kaum buruh bermula dari reaksi atas revolusi industri di Inggris yang menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.
"Tepatnya 1 Mei 1886, kaum buruh menuntut jam kerja dipersingkat dari 16 jam sehari menjadi 8 jam sehari," kata Staf Advokasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara Jawa Barat, Ziebrillian, kepada kamangkaranews.com, Minggu (30/4/2023).
Peringatan May Day adalah harapan kaum buruh agar bisa memberikan taraf kehidupan ekonomi keluarga. Begitu pula terhadap kemajuan perekonomian daerah, seperti halnya di Kabupaten Kuningan.
Pemerintah RI sudah membuat regulasi mengenai buruh (Ketenagakerjaan) dan Pemprov Jabar sudah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Di Kabupaten Kuningan juga ada Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan namun belum ada upaya peningkatan kesejahteraan buruh guna menunjang aspek kemajuan ekonomi daerah," kata Ziebrillian yang merupakan generasi muda Kabupaten Kuningan tersebut.
Ia menyebutkan, ada tiga poin dalam memperingati May Day di Kabupaten Kuningan. Pertama, perlu adanya sinergitas antara peraturan dari Pemerintah Pusat, Perda Provinsi Jawa Barat dan Perda Kabupaten Kuningan harus dilihat kondisi riil aspek kesejahteraan buruh.
Poin kedua, terdapat kesesuaian gaji yang bisa menunjang dalam berkehidupan pada kaum buruh dan poin ketiga adanya kontrak kerja.
Dari ketiga poin tersebut harus bersinergi dengan kebutuhan kaum buruh, khususnya Perda Kabupaten Kuningan yang lebih pro terhadap rekan-rekan buruh.
"Saya berharap, ke depan seluruh buruh dapat hidup layak dan sejahtera karena kesejahteraan buruh adalah cerminan dari kepedulian pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya," harap dia.
Bahkan ia pun mengingatkan, buruh adalah pejuang ekonomi kerakyatan yang endingnya membantu roda perekonomian daerah.
Pewarta : deha.
Post a Comment