Usia ke-104 Berharap Ada Undang-Undang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Foto : UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan. |
KUNINGAN (KN),- Di usia ke-104 tahun Pemadam Kebakaran Republik Indonesia pada 1 Maret 2023, diharapkan ada Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023).
'Kami berharap kepada pemerintah pusat supaya didorong untuk membuat Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan karena di usia yang sudah satu abad lebih Pemadam Kebakaran belum memiliki undang-undang," harapnya.
Kalau Peraturan Dalam Negeri sudah ada karena Pemadam Kebakaran lahir dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sub Urusan Tentang Ketertiban Umum dan Penyelamatan Masyarakat Pada Urusan Pemerintah Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran.
Dijelaskan, dalam undang-undang itu ada unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Oleh karenanya kedepan berkenan kiranya ada kemandirian dari mulai pusat, provinsi dan daerah terbentuk Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
"Kami yang ada di daerah berharap terutama pengurus Asosiasi Pemadam Kebakaran Seluruh Indonesia (APKARI) bisa mendorong hal ini dan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui Prolegnas DPR RI," katanya.
Kemudian yang kedua, semoga anggota Pemadam Kebakaran seluruh Indonesia berada dalam kondisi sehat, diberikan kemudahan dan kesuksesan.
"Khususnya kepada rekan-rekan anggota Damkar Kuningan di ulang tahun ke-104 semoga sehat bersama keluarga dan diberikan kesuksesan," ujarnya.
Begitu pula rekan-rekan yang telah gugur ketika melaksanakan tugas, mudah-mudahan almarhum maupun almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kemuliaan dalam kehidupan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kuningan, DPRD, TNI Polri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan yang senantiasa bersinergi dalam melaksanakan tugas sehingga keutuhan ketertiban dan keselamatan masyarakat bisa terlaksana dengan baik, terarah, terukur dan tepat sasaran.
Disebutkan, komposisi pegawai Damkar Kuningan saat ini belum ada perubahan yaitu dari 33 orang, 23 masih berstatus honorer/THL dan berharap kedepan UPT Damkar memiliki kemandirian menjadi dinas dan penambahan pegawai.
Selain itu pula, mudah-mudahan nanti Pemda Kuningan, dalam hal ini Bupati Kuningan dan DPRD bisa mendorong adanya Posko Wilayah Manajemen Kebakaran dengan sistem zonasi atau eks kewedanaan, minimal dua yakni Cilimus dan Luragung atau Ciawigebang.
Wilayah tersebut sangat rentan sekali seperti kejadian kemarin ada warga yang mengalami musibah dan tidak tertolong, hal ini menjadi 'lampu kuning' dan jika sudah ada Posko Wilayah Manajemen Kebakaran dengan sistem zonasi atau eks kewedanaan, mungkin orang tersebut bisa tertolong.
"Oh iya tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan, baik media cetak, online dan elektronik yang sangat membantu mentransformasikan informasi kegiatan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan, semoga sehat dan sukses dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya," pungkasnya.
Pewarta : deha.
Post a Comment