SMPN 2 Kuningan Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Tertib Berlalu Lintas
KUNINGAN (KN),- Kepala SMPN 2 Kuningan, Sade Tahya Hadik, mengatakan, para siswanya secara rutin diberikan tambahan pengetahuan, mulai dari kesadaran hukum hingga kesehatan.
"Jumat minggu kemarin kami mengundang Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengadakan Sosialisasi Sadar Hukum tentang Tertib Berlalu Lintas kepada anak-anak," kata Sade, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, usia anak yang masih sekolah di tingkat SMP emosinya masih labil sehingga perlu dibimbing agar tidak bertentangan dengan kaidah hukum, seperti halnya tertib berlalu lintas.
Usia di bawah 17 tahun belum bisa memiliki SIM C (motor) dan melarang para siswa menggunakan sepeda motor ketika ke sekolah tapi mereka terkadang menyimpan sepeda motor di rumah saudaranya yang dekat dengan lokasi SMPN 2 Kuningan.
Dan yang perlu diantisipasi, imbuhnya, anak-anak melakukan balap liar atau trek-trekan setelah pulang sekolah dan masih memakai seragam sekolah.
Termasuk merubah sepeda motor menjadi tidak standar, misalnya, penggunaan knalpot yang bising, tanpa lampu dan kaca spion. Bahkan ukuran ban motor yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun orang lain.
"Kami sudah mengimbau kepada para orang tua siswa jangan memberikan sepeda motor, apalagi dipakai untuk bersekolah," katanya.
Kendati anak di bawah 17 tahun tidak bisa dipidana namun hal itu bukan berarti bisa seenaknya melanggar hukum dan peran orang tua siswa juga sangat penting dalam mendidik anak-anaknya di rumah.
Kegiatan lain yang dilaksanakan SMPN 2 Kuningan yaitu Sosialisasi Sadar Hukum mengundang Satreskrim Polres Kuningan. Bahaya Peredaran Gelap Narkoba oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Kuningan.
"Bukan hanya itu, anak-anak diberikan pemahaman mengenai Kesehatan Reproduksi (seksualitas) dari Dinas Kesehatan," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment