Sebelum Idul Fitri 1444 H Warga Citangtu Terima Ganti Rugi JLTS
KUNINGAN (KN),- Sebelum Idul Fitri 1444 H/2023 M, warga Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, menerima ganti rugi lahan pembangunan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).
Untuk 2022 sebenarnya ada tiga lokasi yaitu Desa Windujanten, Cibinuang dan Kelurahan Citangtu tapi karena keterbatasan APBD baru terrealisasi Windujanten dan Cibinuang kurang lebih 465 Peta Bidang Tanah (PBT).
"Insya Allah sebelum Idul Fitri 1444 H/2023 M warga Kelurahan Citangtu sudah menerima pembayaran ganti rugi lahan JLTS," katanya.
Disebutkan, untuk validasi Citangtu sudah selesai pada Februari 2023 dan Maret 2023 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah turun, sekarang pun sudah ada di Bank Jabar, diperkirakan Rp9,153 milyar untuk 187 PBT.
Pertanyaannya kenapa uang itu tidak segera dibayarkan?, ia menerangkan, minggu kemarin ada pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan, semula dijabat Surahman pindah menjadi Kepala BPN Kota Sukabumi digantikan Teddi Guspriadi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.
"Karena ex officio Ketua P2T JLTS adalah Kepala Kantor ATR/BPN maka Surat Ketua Pengukuran Pengadaan Tanah (SKP2T) harus diganti," katanya.
Dengan demikian, imbuhnya, realisasi pembayaran ganti rugi lahan JLTS kepada warga Kelurahan Citangtu saat ini menunggu jadwal dari Kantor ATR/BPN Kuningan.
"Mudah-mudahan penyediaan anggaran ganti rugi lahan JLTS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30 milyar bisa direalisasikan hingga Kertawangunan," harapnya.
Setelah Citangtu, selanjutnya ke Kelurahan Winduhaji 80 PBT, Desa Karangtawang 55, Desa Sindangsari 42, Desa Ancaran 42 Desa Kaduagung 4 dan Desa Kertawangunan 21 PBT.
Pewarta : deha.
Post a Comment