Perumda Aneka Usaha Jelaskan Pungutan Tiket Masuk ke Waduk Darma



KUNINGAN (KN),- Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati didampingi Dewan Pengawas dan manajemen, memberikan penjelasan pers mengenai pungutan tiket masuk ke Waduk Darma yang sempat mencuat di media massa.


"Ini perlu kami luruskan pasca beredarnya surat dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Ada tujuh hal yang akan kami sampaikan," sebut Heni kepada sejumlah jurnalis, Jumat (31/3/2023).


Kronologisnya, Minggu 26 Maret 2023, Perumda Aneka Usaha Kuningan melalui Sekretaris Perusahaan menerima email dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Nomor Surat 3055/PUR.10.01.01/BM, surat tertanggal 21 Maret 2023).


Kemudian, ia langsung berkoordinasi ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Kuningan dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha tentang surat tersebut.


"Dan melaporkan bahwa manajemen akan menggelar virtual meeting pukul 20.30 (Minggu, 26 Maret 2023) dengan peserta Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Divisi, Sekretaris Perusahaan, Kehumasan dan Kepala Unit Waduk Darma," katanya.


Lebih lanjut Heni menerangkan, pada Senin 27 Maret 2023, ia dipanggil KPM melalui  Dewas dan langsung ke Pendopo untuk menerima arahan langsung dari KPM. Arahannya adalah untuk mengoptimalkan koordinasi ke Kepala UPTD PSDA Cirebon.


Masih di hari yang sama, pihak Manajemen, yaitu Direktur, Sekretaris Perusahaan, Divisi Kerja Sama dan Pemasaran serta Divisi Legal dan SDM melakukan kunjungan ke UPTD Cirebon didampingi Dewas dan staf bagian ekonomi.


"Kunjungan tersebut diterima oleh Kasi UPTD Cirebon. Hasil kunjungan disarankan untuk melakukan audiensi ke DSDA Provinsi Jawa Barat," katanya.


Kemudian, pada Rabu 29 Maret 2023, Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan, Direktur, Kepala SPI, Kepala Divisi Pemasaran dan Kerja Sama, Kepala Divisi SDM dan Legal serta Sekretaris Perusahaan menemui Kepala Bidang Manfaat DSDA Jawa Barat.


Hadir pula Dewas dan staf Bagian Ekonomi Setda Kuningan. Hasil pertemuan titik tekan pada status aset Waduk Darma dan larangan tiket/parkir sampai definitif pengelola WD ditunjuk Pemprov Jawa Barat.


Setelah itu, pada Kamis 30 Maret 2023, Manajemen menggelar rapat untuk tindak lanjut surat dan hasil kordinasi kelembagaan baik ke UPTD PSDA ataupun DSDA Provinsi Jawa Barat.


"Potensi masalah yang ditimbulkan akibat surat tersebut yakni hilangnya potensi PAD Kabupaten Kuningan karena pengelolaan akan langsung dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat," katanya.


Baik efek secara mikro pada perubahan operasional Perumda Aneka Usaha Kuningan dan secara makro berpotensi adanya konflik horizontal jika di lapangan tidak ada yang mengelola sebagaimana biasanya untuk melayani pengunjung, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban asset.


"Waduk Darma adalah cerita kita masa lalu, sekarang dan yang akan datang. Sejak awal sudah dikelola Pemda Kuningan melalui Dinas Pendapatan, kemudian Dinas Pariwisata," katanya.


Sejak 2011, imbuh Heni, berdasarkan SK Bupati Kuningan Nomor 539/KPTS.448-PDAU/2011 Perihal Penunjukan PDAU Untuk Mengelola Objek Wisata Waduk Darma.


"Maka pungutan tiket masuk ke Waduk Darma yang kami lakukan itu pun ada legal standingnya yaitu SK Bupati dimaksud," katanya.


Terkait larangan penjualan tiket masuk yang dikelola Perumda Aneka Usaha bertepatan adanya program revitalisasi Waduk Darma oleh DSDA Provinsi Jawa Barat semata-mata DSDA ingin melindungi asetnya sebelum ada pengelola yang ditetapkan.


"Dengan demikian, mulai sekarang pengunjung ke Waduk Darma tidak dipungut tiket masuk," pungkasnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.