Optimalkan Pelayanan, Sebaiknya Bupati Kuningan Segera Lakukan Mutasi




KUNINGAN (KN),- Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya Bupati Kuningan segera melakukan mutasi 63 jabatan kosong di lingkup Pemda Kuningan.


"Kekosongan jabatan tersebut mulai dari eselon II b ada 2, eselon III a 13, eselon III b 9, eselon IV a dan IV b 39," sebut Pengamat Kebijakan Publik, R. Ayip Syarif Rahmat, kepada kamangkaranews.com, Jumat (31/3/2023) sore.

Dijelaskan, kosongnya posisi jabatan eselon II b yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kuningan, Dian Fenti Asmara, meninggal dunia pada Senin 28 November 2022 di Bandung.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) HM. Ridwan Setiawan pensiun 1 Januari 2023.

Begitu pula untuk eselon lainnya, kekosongan jabatan salah satunya karena pensiun, terdiri dari Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Sosial.

"Sedangkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ajie Prayogi Ibrahim, meninggal dunia pada Jumat 27 Januari 2023," kata Kang Ayip.

Selain itu pula, jabatan camat yang kosong diantaranya Camat Kuningan, Camat Luragung, Camat Ciwaru, Camat Hantara, Camat Lebakwangi dan Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan serta jabatan sekmat dan kabid.

Namun ia berharap mutasi tersebut bukan sekedar mengisi jabatan yang kosong tetapi untuk meningkatkan wawasan serta pengalaman para ASN/PNS lainnya.

Karena selama ini disinyalir masih ada SKPD yang pegawainya sejak masih honorer, pengangkatan dan penempatan, tidak pernah dipindahkan sehingga terkesan kantor pemerintah tempatnya bekerja merupakan miliknya.

"Ini tidak baik untuk pengembangan wawasan, pengetahuan, skil dan penyegaran sebagai pegawai pemerintah," katanya.

Sisi negatifnya adalah merasa diri paling senior atau paling bisa dan secara psikologis ASN/PNS yang tidak pernah pindah ke tempat lain kinerjanya akan stagnan, bahkan dapat berpengaruh kepada pimpinan.

Oleh karena itu, Bupati Kuningan dan Sekda beserta Baperjakat bisa mempertimbangkan melakukan rotasi ASN/PNS fungsional dari instansi satu ke instansi yang lain, seperti halnya mutasi struktural yang biasa dilakukan.

Bukan hanya itu, Bupati Kuningan dan Sekda diharapkan mempunyai kepedulian dan peka terhadap para tenaga sukwan murni yang belum THL karena bagaimanapun mereka mau bekerja untuk kepentingan pemerintah meskipun ada diantaranya tidak diberi honor secara rutin.

Apalagi Kemenpan RB rencananya akan menghapus tenaga honorer resmi mulai 28 November 2023, kasihan nasib honorer apalagi sukwan karena kemungkinan mereka sudah berkeluarga, sehingga di Kabupaten Kuningan akan menimbulkan persoalan pengangguran yang baru.

"Mudah-mudahan Bupati Kuningan dan Sekda bisa segera menyelesaikan gagal bayar tahun anggaran 2022 dan memberikan solusi terbaik bagi para sukwan," harapnya.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.