KPU Kuningan Laksanakan Tahapan Pemilu 2024
Foto : Dok pribadi. |
KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan hingga saat ini sudah dan sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).
Disebutkan, pertama sudah melaksanakan verifikasi partai politik, 14 Desember 2022 sudah diumumkan sebanyak 18 parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Kemudian kedua, telah melaksanakan tahapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan sudah diumumkan KPU RI untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapilnya sama dengan Pemilu 2019 yakni 5 Dapil.
Tahapan ketiga, telah melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 32 kecamatan x 5 orang = 160, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 376 desa/kelurahan x 3 orang = 1128 dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 3.592 sesuai dengan jumlah TPS.
Tahapan keempat saat ini sedang berlangsung Pemutakhiran Daftar Pemilih yg sedang dilaksanakan oleh Pantarlih bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
"Daftar pemilih selanjutnya dituangkan pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan A Daftar Pemilih Potensial dibuktikan dengan E-KTP atau Kartu Keluarga, sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022," katanya.
Selain itu pula, KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI sejak akhir Desember 2022 dan berakhir April 2023.
Dimulai dari verifikasi faktual kesatu pada 6-26 Februari 2022. Kemudian saat ini sedang menunggu data perbaikan dukungan hasil verifikasi faktual kesatu. Data perbaikan tersebut diverifikasi faktual kedua.
"Perlu kami sampaikan bahwa bakal calon anggota DPD RI untuk Provinsi Jawa Barat berjumlah 59 orang," sebutnya.
Dari hasil verifikasi faktual kesatu yang sudah memenuhi syarat oleh KPU Jawa Barat sebanyak 23 bakal calon, sedangkan 36 bakal calon saat ini melakukan proses perbaikan dukungan dan nanti diverifikasi faktual kedua.
Dukungan bakal calon anggota DPD RI minimal 5000 dukungan pemilih harus tersebar minimal di 14 kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan adanya bukti dukungan identitas (foto copy KTP).
Terkait tanggapan masyarakat, mengacu Pasal 129-130 PKPU Nomor 10 tahun 2022, pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota DPD.
"Tanggapan tersebut bisa login ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung," jelasnya.
Setelah masuk ke aplikasi tersebut, tinggal diketik NIK, jika identitasnya terdata maka akan muncul kolom warna merah tinggal diketik tanggapannya. Nanti bukti itu akan sampai ke helpdesk KPU Kabupaten Kuningan.
"Data tanggapan dari masyarakat akan kami verifikasi kebenarannya, selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan ke bakal calon anggota DPD RI melalui berita acara hasil verifikasi tanggapan masyarakat," katanya.
Di akhir perbincangan, Maman menginformasikan, pada Mei 2023 ada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Kuningan.
Pewarta : deha.
Post a Comment