Tanah Bengkok Aset Desa untuk Pembangunan JLTS Dapat Ganti Rugi



KUNINGAN (KN),- Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) bukan hanya di atas lahan tanah milik warga masyarakat atau perorangan tetapi ada juga tanah aset Pemerintah Desa (tanah bengkok).


"Tanah aset desa yang biasa disebut tanah bengkok akan mendapatkan ganti rugi," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com, Rabu (1/2/2023).


Kendati tanah bengkok bukan milik perorangan namun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan Lembaga Penaksir Harga Tanah akan menghitung nilainya.


Tanah bengkok yang dipergunakan untuk pembangunan JLTS akan mendapat ganti rugi bukan berupa uang tunai tapi tanah pengganti yang nilainya sama.


"Kepada para kepala desa dan perangkat desa yang tanah bengkok di desanya untuk pembangunan JLTS, jangan khawatir karena Pemda Kuningan akan memberikan ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti, minimalnya disewa dulu," katanya.


Disebutkan, pembangunan JLTS sepanjang 10.8 km, melintasi 9 desa/kelurahan dari arah Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan dan terakhir Desa Windujanten Kecamatan Kadugede depan kantor Koramil.


Disebutkan, keseluruhan tanah milik warga masyarakat maupun aset desa untuk pembangunan JLTS, terdiri dari (Kecamatan Sindangagung) yaitu Desa Kertawangunan 10.795 M2, Desa Sindangsari 39.881 M2 dan Desa Kaduagung ±75 M2.


Kecamatan Kuningan, Desa Ancaran ±22.511 M2, Desa Karangtawang 18.955 M2, Kelurahan Winduhaji 56.819 M2, Kelurahan Citangtu ±93.411 M2 dan  Desa Cibinuang ±189.975 M2.


Kecamatan Kadugede, Desa Windujanten ±70.003 M2. Pembangunan JLTS  diperkirakan 15 bulan, sejak 2023 hingga 2024.


Proses ganti rugi lahan pada 2022 yaitu Desa Windujanten, Cibinuang dan Kelurahan Citangtu dengan anggaran Rp.29 milyar. Namun di Kelurahan Citangtu belum selesai.


"Untuk desa/kelurahan lainnya, ganti rugi lahan Rp30 milyar direncanakan pada 2023," sebutnya.


Pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus Pada Kegiatan Lingkar Timur Selatan Direncanakan Selesai 2024.


Pembangunan JLTS dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat untuk dapat mendukung terhadap pembangunan jalan itu karena pada dasarnya pembangunan untuk kepentingan masyarakat.


"Dengan adanya Jalan Lingkar Timur Selatan dapat meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Kuningan dan berharap dukungannya agar JLTS bisa selesai pada 2023 atau 2024," pungkasnya.


Pewarta : deha.




Diberdayakan oleh Blogger.