Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Dipastikan Tidak Berubah
KUNINGAN,- Tahapan panjang penataan Daerah Pemilihan untuk Pemilu 2024 akhirnya tuntas, menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, dalam siaran persnya, Selasa (7/2/2023).
Asep menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diketahui komposisi Dapil untuk pemililhan calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024 masih tetap seperti Pemilu 2019, yaitu 5 Dapil.
Tidak hanya komposisi dapilnya, alokasi kursinya pun dipastikan tetap sama, yaitu 50 kursi. Tidak berubahnya komposisi Dapil di Kabupaten Kuningan tidak lepas dari terpenuhinya prinsip penyusunan daerah pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Di dalam ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa terdapat 7 prinsip penyusunan Dapil," ujar Asfa, panggilan akrab Asep. Z. Fauzi.
Prinsip dimaksud, lanjut Asfa, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI pun tidak mengalami perubahan. Pemilihan calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar 13 bersama Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Begitu pun untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar X bersama tiga kabupaten/kota tersebut.
“Saya kira komposisi Dapil yang tidak berubah, baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI, harus disambut dengan baik oleh semua pihak khususnya para aktor politik di Kabupaten Kuningan," katanya.
Sebab dengan begini, proses sosialisasi kepada masyarakat tidak akan terlalu berat. Pemilih pun tidak akan kesulitan karena relatif sudah mengenal komposisi dapilnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, menyebutkan, komposisi Dapil untuk DPRD Kabupaten Kuningan, yaitu Dapil Kuningan 1, alokasi 12 kursi, terdiri dari Kecamatan Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara.
Dapil Kuningan 2, alokasi 12 kursi yakni Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.
Berikutnya Dapil Kuningan 3, alokasi 12 kursi yaitu Kecamatan Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber.
Dapil Kuningan 4, alokasi 8 kursi, meliputi Kecamatan Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin.
Sedangkan Dapil Kuningan 5, alokasi 6 kursi, mencakup Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.
"Untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten Kuningan tergabung di Dapil Jabar 13 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Untuk tingkat DPR RI tergabung di Dapil Jabar X dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Komposisi dan alokasi kursinya sama persis dengan Pemilu 2019,” sebutnya.
Pewarta : deha
Sumber : KPU Kuningan
Post a Comment