Bupati Ajak Sukseskan Tahapan Coklit Pantarlih Pemilu 2024
KUNINGAN,- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengajak masyarakat Kabupaten Kuningan mensukseskan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan setelah ia dikunjungi Pantarlih di rumahnya di BTN Cigugur Lingkungan Manis Rt 030/Rw 011, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Selasa (14/2).
"Saya mengajak masyarakat Kuningan untuk mensukseskan tahapan Coklit," pinta Bupati.
Menurutnya, ketika ada petugas Pantarlih datang ke rumah untuk mencocokan data dari DP4, supaya dilayani dengan baik dan jangan menghindar karena Coklit ini bagian dari pendataan hak suara masyarakat.
Pemilu 14 Februari 2024 nanti, masyarakat supaya menggunakan hak suaranya karena itu adalah bagian hak demokrasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu.
Ketua PPK Kecamatan Cigugur, Nunung Khazanah, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023) membenarkan, Coklit ke rumah Bupati Kuningan, dilakukan kemarin.
Coklit tersebut didampingi Komisioner KPU, Maman Sulaeman bersama PPK Cigugur, PPS Kelurahan Cigugur dan Panwas Kecamatan Cigugur serta PKD Kelurahan setempat.
"Kegiatan Coklit yang merupakan tahapan Pemilu 2024 itu akan berlangsung hingga 14 Maret 2023," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menyebutkan, Pantarlih di Kabupaten Kuningan sebanyak 3.592 yang akan menyasar semua masyarakat yang terdata di DP4.
Jumlah Pantarlih adalah sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kuningan. Mereka dilengkapi atribut, diantaranya, rompi, topi, ID Card dan alat kerja lainnya.
Sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, dalam melaksanakan kegiatan Coklit, Pantarlih melakukan kerja diantaranya, mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau KK.
"Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih dan memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan," katanya.
Termasuk mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data pemilih yang telah berubah status, misalnya prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
"Pantarlih juga mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP serta mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," ujarnya.
Masih banyak hal lainnya yang didata Pantarlih, seperti menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret pemilih ganda, mencoret yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun.
"Pantarlih akan mencatatnya dalam buku kerja Pantarlih dan akan dilaporkan setiap hari kepada PPS. Secara berkala, PPS akan melaporkannya kepada KPU melalui PPK," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment