Tunda Bayar TPG 2022, Kenapa PGRI "Tutup Mulut"?




KUNINGAN (KN),- Tunda bayar (tidak bisa bayar) oleh Pemkab Kuningan, Jawa Barat, yang bersumber dari APBD 2022 sebesar Rp94,5 milyar termasuk kewajibannya untuk pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) selama dua bulan.


"Namun anehnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan yang merupakan organisasi profesi diam saja alias 'tutup mulut' untuk memperjuangkan hak guru?," kata Pengamat Kebijakan Publik, H.R. Ayip Syarif Rahmat, kepada kamangkaranews.com, melalui telepon selulernya, Minggu (15/1/2023).


Padahal TPG tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipinjam untuk kegiatan lain karena bertentangan dengan Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


"Saya kira Pemkab sebelumnya melakukan koordinasi dengan Pengurus Daerah PGRI dan itu pasti dilakukan. Entah bagaimana sikap PGRI sehingga TPG tidak bisa dibayar selama dua bulan pada anggaran tahun 2022?," tanya dia lagi.


Hal itu patut dipertanyakan bagaimana PGRI menyikapi keterlambatan pembayaran TPG dan seolah tidak lagi memperhatikan hak guru yang mestinya terus berjuang pasang badan memperjuangkan hak guru dan bukan sebaliknya.


"Memperjuangkan TPG tepat waktu merupakan sebuah kewajiban bagi organisasi PGRI," tandasnya.


Terkait penjelasan Bupati Kuningan tentang tunda bayar yang bersumber dari APBD 2022 merupakan pengalaman pahit bagi Pemkab Kuningan karena membawa dampak terhadap hak guru yang tidak bisa dibayar pada tahun anggaran 2022.


"Terlepas mau dibayar pada 2023 itu tetap merupakan sebuah pelanggaran yang harus  dipertanggungjawabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan maupun PGRI," katanya.


Dijelaskan, persoalan tunda bayar sangat mengejutkan berbagai kalangan karena yang namanya APBD prosesnya cukup panjang, mulai dari musrenbang tingkat dusun, desa, kecamatan  dan kabupaten.


Selanjutnya semua sumber pendapatan daerah termasuk pajak daerah dan retribusi dihitung setiap tahun anggaran yang akhirnya menjadi pendapatan dalam APBD.


Sehingga peruntukannya sudah jelas dan finishingnya melalui Badan Anggaran DPRD Kuningan dan rapat paripurna pengesahan APBD setiap tahun anggaran. Jika anggaran kegiatan tidak bisa diserap merupakan indikator bahwa Pemkab Kuningan tidak bisa bekerja profesional.


Apalagi dana transfer dipinjam untuk  kegiatan lain yang bersifat insidental, lebih dari itu artinya hak pegawai sudah dikebiri. Oleh karenanya TAPD harus bertanggung jawab kepada publik.


Tunda bayar pada 2022 secara otomatis akan menghambat pembangunan 2023. Kenapa demikian, karena Pemkab Kuningan tidak memiliki sumber dana untuk  menutupi utang di 2022.


Artinya dari mana uang itu?, yang pasti akan terjadi perampingan anggaran di setiap SKPD sehingga kegiatan fisik maupun non fisik tidak akan berjalan secara normal dan kualitas pembangunan akan menurun drastis.


"Ini tidak bisa dibiarkan harus ada tim audit independen supaya tidak terulang di tahun berikutnya dan merupakan pembelajaran khusus bagi Ketua TPAD dan timnya sehingga bisa bekerja proporsional, profesional dan akuntabel," pungkasnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.