Tidak Setuju DPRD Bentuk Pansus Tunda Bayar?, Apa Kata Kang Ayip



KUNINGAN (KN),- Statement Pengamat Kebijakan Daerah, Mang Ewo (Sujarwo), di salah satu media massa yang mengatakan tidak setuju jika DPRD membentuk Pansus Tunda Bayar, disikapi oleh Pengamat Kebijakan Publik, H.R. Ayip Syarif Rahmat.

Kepada kamangkaranews.com, Selasa (31/1/2023) Kang Ayip, panggilan akrabnya, mengatakan, ia mengutip statement Mang Ewo bahwa Pansus Tunda Bayar Pemda Kuningan Tahun Anggaran 2022 akan beresiko biaya yang cukup tinggi termasuk biaya study banding.

"Artinya beliau sebagai Pengamat Kebijakan Daerah yang sudah senior menyampaikan kepada publik bahwa DPRD tidak usah membentuk Pansus Tunda Bayar Pemda Kuningan Tahun Anggaran 2022," katanya.

Menurut Kang Ayip, pernyataan Mang Ewo seakan tidak searah dengan pengamat kebijakan publik lainnya yang bersikap normal dalam menyikapi Tunda Bayar (sosial controlnya sangat kuat) jangan sampai memberikan sosial suport yang bukan pada tempatnya.

Dijelaskan, ketika APBD sudah disahkan DPRD Kuningan dalam satu tahun anggaran mau tidak mau harus dilaksanakan sesuai dengan RKPD yang disahkan   menjadi APBD oleh para wakil rakyat.

Apabila di perjalanan terdapat trouble yang akhirnya ada kegiatan anggaran yang sudah selesai tapi tidak bisa dibayar atau tunda bayar, hal ini harus dicari akar permasalahannya.

Setelah diketahui penyebab dari permasalahan tersebut tentunya membuat solusi yang tepat, baik secara teknis maupun ketentuan yang berlaku pada saat ini sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

"Apakah Tunda Bayar ini hanya kesalahan administratif atau memang ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Sebaiknya ada tindakan tegas, arif dan bijaksana yang dilakukan legislatif sebagai pihak internal sebelum adanya penilaian dari pihak eksternal yaitu Kepolisian dan Kejaksaan maupun BPK atau KPK bahwa Tunda Bayar merupakan tindakan melanggar hukum.

"Saya kira Pansus Tunda Bayar perlu dibentuk dan hasil kerjanya dipertanggungjawabkan kepada publik karena kasus Tunda Bayar ini sudah diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kuningan," katanya.

Tujuannya agar suasana kondusif dan Pemda Kuningan kembali bersih dari prasangka publik yang tidak diharapkan serta pelayanan publik kembali normal sesuai dengan harapan dan konsep Good Goverment.

Tunda Bayar dimaksud harus dijelaskan secara rinci :
1.Kegiatan apa saja yang tidak bisa dibayar pada tahun anggaran 2022 ?.
2.Kenapa hal itu bisa terjadi ?.
3. Berapa total riil tunda bayar ?.
4.Darimana sumber dana untuk membayar utang senilai -+ Rp94,5 milyar itu ?.
5.Bagaimana dampak pembangunan pada tahun 2023 ?.
6.Apakah ada tunda bayar yang berbenturan dengan hukum ?.

7.Apakah Tunda Bayar TPG (Tunjangan Profesional Guru) selama dua bulan dibenarkan dan sejalan dengan Bab VII, Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ?.

Bukan hanya itu, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak bisa dianggap sepele. Mengapa ? karena merupakan hak yang diberikan kepada ASN dan telah disahkan secara hukum.

"Lebih prihatin lagi apa yang disampaikan oleh Kepala BPKAD, saudara Dr.Taufik Rohman, M.Si, MPd, yang mengatakan bahwa TPP tiap tahun hanya dianggarkan sembilan bulan. Artinya beliau mengelak bahwa Pemda tidak punya utang TPP," katanya.

Ini sangat tidak manusiawi karena ASN itu bekerja selama 12 bulan, kenapa TPP hanya dianggarkan sembilan bulan ?. Apakah perencanaan itu sudah sesuai dengan Beban Kerja Pegawai ?. Hal ini perlu dijelaskan kepada publik.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal sebaiknya DPRD Kuningan harus segera membentuk Pansus  Gagal Bayar, sesuai yang disampaikan oleh Fraksi PKB melalui Ujang Kosasih selaku Wakil Ketua DPRD.

Fraksi PKB memberikan waktu hingga akhir Januari 2023 kepada Pemda Kuningan. Kalau sampai akhir Januari 2023 progresnya tidak memberikan harapan, maka Fraksi PKB yang dipimpinnya akan mengusulkan segera membentuk Pansus Gagal Bayar 2022.

"Saya sangat mendukung dibentuknya Pansus Gagal Bayar/Tunda Bayar tahun 2022," kata Kang Ayip.

Ia berharap Pansus ini efektif dan efisien, tidak harus menguras APBD dan tidak perlu study banding karena bukan program baru dalam pemerintahan tapi merupakan sebuah temuan yang tidak diduga dan tidak disangka serta harus segera diselesaikan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pewarta : deha.


Diberdayakan oleh Blogger.