Pengamat Kritisi Statetment Pakar Hukum Uniku Soal Tunda Bayar Pemda Kuningan



KUNINGAN (KN),- Statement pakar hukum Universitas Kuningan (Uniku), Suwari Akhmadian, di salah satu media online, mendapat kritikan dari Pengamat Kebijakan Publik, H.R. Ayip Syarif Rahmat.


Kepada kamangkaranews.com, Senin (23/1/2023), mengatakan, ia mengkritik pernyataan Suwari mengenai tunda bayar oleh Pemda Kuningan 
bersumber dari APBD 2022 sebesar Rp94,5 milyar diantaranya untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesional Guru (TPG) tidak bisa dipidana.


"Tunjangan Profesional Guru (TPG) selama dua bulan di tahun 2022 belum dibayar padahal sesuai regulasi TPG tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipinjam untuk kegiatan lain," kata 
Kang Ayip, panggilan akrab H.R. Ayip Syarif Rahmat.


Hal itu sudah diatur dalam Bab VII Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


"Saya mengutip pernyataan saudara Suwari Akhmadian yang mengatakan tunda bayar tidak bisa dipidana kecuali sudah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terbukti menyalahgunakan wewenang," ujarnya.


Masih kata Kang Ayip, ini sungguh pinter kablinger. Mengapa? karena sudah jelas sesuai keterangan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Otang, bahwa Pemda Kuningan terlena dengan kelebihan anggaran sehingga TPG  terpakai kegiatan lain.


Menurutnya, pernyataan Suwari yang juga Dekan Fakultas Hukum Uniku mencerminkan tidak pro rakyat dan akhirnya publik berprasangka lain yang seharusnya menjaga marwah hukum secara utuh.


Tunda bayar bisa dijerat hukum sesuai dengan kedalaman kasus dan yang lebih penting mestinya pihak terkait yang berkewajiban untuk mengaudit segera bergerak dan melakukan audit sebelum diaudit publik.


Seharusnya pakar hukum berbicara ada indikator melanggar hukum tapi tergantung hasil pemeriksaan BPK dan laporannya harus dikawal jangan sampai ada diskresi.


"Saya heran dengan statement saudara Suwari karena seperti sudah melakukan investigasi terhadap kasus tunda bayar.  Waaah jangan bermain mata, pakailah kacamata publik yang obyektif," pungkasnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.