Fraksi PKB DPR RI Sepakat Usulan PPDI Revisi UU 6/2014 Tentang Desa



JAKARTA,- Aspirasi yang dilakukan para perangkat desa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke gedung DPR RI, Rabu (25/1), menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam resume rapat audensi di ruang Fraksi PKB DPR RI.



Kemudian, Fraksi PKB akan mengajukan ke Komisi II yang selanjutnya mengusulkan ke komisi lainnya mengenai perubahan/revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa masuk dalam agenda Prolegnas 2023.

"Jumlah peserta aksi terbanyak sekira 100.000 orang memecahkan rekor MURI namun berjalan tertib, aman dan kondusif," sebut Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, Surhani, kepada kamangkaranews.com Kamis (26/1/2023).

Adapun pointer dalam audensi tersebut sebagai berikut : 

1. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 belum masuk dalam Prolegnas.

2. Permohonan dari PPDI adalah agar pasal 53 UU Nomor 6/2014 isinya tidak dirubah. 

3. Ide untuk merevisi UU No. 6 awalnya dari pemerintah desa. 

4. Pemerintahan desa bukan hanya kepala desa. 

5. Permohonan adanya perbaikan nasib terhadap aparatur pemerintah desa ;

a. Substansi tujuan dari sebuah tuntutan dan permohonan menjadi dasar terhadap sebuah perubahan, dan harus jelas penyampaiannya dan simpulan tujuannya. 

b. Perangkat desa tidak bisa disamakan jabatannya dengan kepala desa karena kades adalah jabatan politik lokal desa dipilih oleh mayoritas pemilih dalam pilkades. 

Sedangkan perangkat desa adalah jabatan profesional yang jelas harus sangat diperhatikan kesejahteraan dan lain-lainnya yang tidak bisa juga disamakan dengan kepala desa.

6. Komisi II DPR RI tidak sepakat dengan masa jabatan kepala desa disamakan dengan masa jabatan perangkat desa.

7. Masa jabatan perangkat desa tetap sampai batas usia 60 tahun.
 
8. Point-point usulan PPDI dimasukkan dalam draft revisi UU Nomor 6/2014 dan akan disampaikan dalam Prolegnas 2023. 

9. Fraksi PKB agar dikawal dalam pembahasan revisi UU. 

10. Memperluas tunjangan.

11. Kades ditugaskan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang, mengelola keuangan negara dan berhadapan langsung dengan masyarakat terbawah, maka status dan pengakuannya sebagai pegawai harus diperjelas.

12. Pemerintah agar mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa.

13. Agar diterbitkan undang-undang tentang status kepegawaian aparatur pemerintah desa.

14. PKB akan memperjuangkan aspirasi dari perangkat desa dalam hal ini melalui PPDI.

15. PPDI Kabupaten Ciamis merasa bersyukur karena aspirasi dan usulan PPDI langsung mendapatkan repons positif dari DPR RI c/q Komisi II DPR RI Fraksi PKB.

16. Revisi UU Nomor 6/2014 agar segera terealisasi dengan lebih mengedepankan kesejahteraan perangkat desa, pemerintah desa dan pemerintahan desa.

17. PPDI Banyumas menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PKB yang telah menerima dan merespons usulan dari PPDI.

18. Kepada semua rekan PPDI mari kita kawal revisi Undang-Undang No. 6/2014. 

19. Tanah bengkok agar dikembalikan kepada marwahnya sebagai bengkok untuk tunjangan penghasilan kepala desa dan perangkat desa sebagai penghormatan atas kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa. 

Artinya agar dimaktubkan dalam revisi undang-undang bahwa tanah bengkok adalah bagian dari tanah kas desa yang peruntukannya sebagai tunjangan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.

Pewarta : deha.
Sumber : PPDI.


Diberdayakan oleh Blogger.