42 Hydrant, 22 Rusak dan Terhalangi Pedagang




KUNINGAN (KN),- Dari 42 hydrant di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menjadi tanggung jawab dinas pemerintah, ternyata 22 unit sudah rusak dan diantaranya ada yang terganggu keberadaannya karena tertutup lapak pedagang.


"42 unit hydrant yang didelegasikan Pemda Kuningan kepada dinas terkait itu tersebar di lima zonasi, mulai barat, timur, utara dan selatan," sebut Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP, Mh. Khadafi Mufti.


Hal itu dikatakan ketika dikonfirmasi kamangkaranews.com, dalam menyikapi pertanyaan warga mengenai banyaknya hydrant yang sudah rusak, Kamis (19/1/2023).


22 hydrant yang rusak dan terganggu keberadaannya, seperti di Pasar Cidahu dan Ciawigebang karena tertutup lapak pedagang. Sedangkan 20 unit masih bisa digunakan diantaranya di depan Pendopo Kuningan dan pinggir Jalan Siliwangi.


"Kami sudah memberikan edukasi kepada para pedagang, silahkan berdagang tapi jangan menghalangi hydrant yang bentuknya mirip thermos berwarna merah, berfungsi untuk penanganan kebakaran," katanya.


Jika pun harus digeser itu bukan kewenangan Pemadam Kebakaran karena di sana ada Pemerintah Kecamatan melalui kasi trantib dan dinas terkait.


"Termasuk di Pasar Baru Kuningan ada empat hydrant tetapi tiga unit rusak dan satunya lagi terhalangi lapak pedagang. Kami sudah mengirim surat ke Dinas Kopdagperin untuk segera ditindaklanjuti," katanya.


Pola penyelesaian dan anggarannya ada di Diskopdagperin karena Pemadam Kebakaran hanya memeriksa dan meluruskan yang sudah menjadi ketetapan.


"Pemadam Kebakaran menggunakan hydrant hanya pada saat terjadi kebakaran ketika butuh air dan tidak boleh digunakan untuk hal lainnya," ujarnya.


Hydrant merupakan sistem yang menggunakan air bertekanan tinggi untuk memadamkan api. Pada umumnya dipasang depan bangunan publik atau fasilitas umum seperti perkantoran, mall, gedung sekolah dan sebagainya.


Pengadaan hydrant sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, bahwa hydrant harus ditempatkan di lokasi strategis.


Posisi Damkar hanya memiliki kewenangan memeriksa, bukan untuk membuat atau penempatan lokasi hydrant, sesuai Perda Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran.


Namun di depan bangunan toserba atau mall milik swasta pengadaan hydrant menjadi kewajiban pengelola yang nantinya dipergunakan mengatasi kebakaran di area toserba atau mall.


Pada kesempatan itu, Khadafi, menerangkan, kewajiban maupun tanggung jawab pengadaan hydrant  bukanlah Pemda Kuningan secara umum tapi dinas terkait ketika dimulainya pembangunan atau tempat yang menjadi kewenangannya.


Dicontohkan, bangunan Pasar Baru adalah kewenangan Dinas Kopdagperin atau sekolah (SD Negeri dan SMP Negeri) kewenangannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


"Maka masing-masing dinas terkait berkoordinasi dengan PAM Tirta Kamuning sebagai penyedia air untuk saluran ke hydrant tersebut," katanya.


Bahkan, untuk bangunan baru, seperti perumahan harus membuat hydrant dan itu hukumnya wajib bagi para pengembang perumahan, pabrik atau industri maupun perorangan dan badan hukum serta badan usaha harus menyediakan sistem proteksi kebakaran.


"Termasuk sistem tanggap darurat lainnya berupa jalur evakuasi, titik kumpul, membentuk tim K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kecelakaan kerja) di masing-masing tempat kerja atau usaha," harapnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.