Kadis PUTR Jelaskan Kisruhnya Ganti Rugi Lahan JLTS di Windujanten


KUNINGAN (KN),- Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, M. Ridwan Setiawan,  menjelaskan, kekisruhan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Hal itu terkait pemberitaan di kamangkaranews.com, Rabu (30/11) berjudul Pembangunan JLTS Jangan Rugikan Masyarakat.

"Kejadian di Desa Windujanten, hanya miskomunikasi karena pada prinsipnya seluruh jalur jalan di atas lahan milik masyarakat sudah disetujui," jelas Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022).

Hanya saja kemarin dalam penyampaian musyawarah tidak utuh sehingga harus diambil kesimpulan untuk dikaji dan dievaluasi agar mereka bisa lebih memahami ganti rugi tanah.

"Insya Allah siang ini kita bersama tim rapat di ATR BPN untuk mengkaji dan mengevaluasi rencana pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat," katanya.

Kemudian besok dilanjutkan musyawarah dengan masyarakat di Desa Windujanten dan mudah-mudahan secepatnya bisa selesai.

Ditanya tentang keinginan calon penerima ganti rugi agar dalam catatan rekening terdapat rincian penggantian, mana untuk lahan atau tanah, bangunan dan pohon produktif di kebun, ia mengatakan, kemarin belum disosialisasikan.

"Sekarang kita padukan lagi data-data itu sesuai permintaan masyarakat. Begitu pula, perbedaan harga tanah berdasarkan kajian tim apresial dan harga jual di pasaran sudah dievaluasi," katanya.

Ia pun menerangkan, pembayaran lahan akan dilakukan mulai dari Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede dan seterusnya ke desa/kelurahan lainnya.

"Kami berharap kepada warga masyarakat calon penerima ganti rugi lahan pembangunan JLTS supaya bersabar karena pemerintah tetap memperhatikan keinginan masyarakat," katanya.

Pewarta : deha.
Diberdayakan oleh Blogger.