Toko Sinar Mulya di Cimara Cibeureum Kebakaran
KUNINGAN,- Diduga bola lampu listrik tidak berstandar SNI pecah terbakar, menyebabkan toko Sinar Mulya di Dusun Sukamulya RT04 RW04 Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, sekira pukul 01.30 WIB dini hari mengalami kebakaran.
"Percikan api dari bola lampu itu berjatuhan menimpa tinner, cat, tabung gas serta barang yang mudah terbakar," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Sat Pol PP, Mh. Khadafi Mufti, dalam keterangannya di WAG Damkar, Rabu (9/11/2022).
Disebutkan, luas bangunan toko milik Dedi Setiawan (60) wiraswasta dan istrinya Koyoh (54) ibu rumah tangga yaitu 140 x 2 = 280 M2 (dua lantai).
Meskipun tidak ada korban jiwa namun akibat kebakaran itu pemilik toko yang beralamat di mengalami kerugian hingga Rp369.125.000.
Dijelaskan, secara terperinci kebakaran terdiri dari bangunan dengan luas 280 M2 (dinding bangunan, flafon, rolling door, bangunan permanen (Dak dua lantai) @ Rp850.000 = Rp238.000.000.
Kemudian, barang dagangan berupa full set pakaian Rp150.000.000. Bahan material (cat, tinner, alat listrik dan lainnya Rp75.000.000. Bensin eceran 150 Liter x @ Rp7.500/ liter = Rp1.125.000.
"Termasuk sembako, diantaranya, beras, terigu, minyak Rp20.000.000. Barang dagangan berupa snack, minuman dan lainnya Rp15.000.000. Peralatan elektronik yaitu kulkas, shock es, dan lain-lain Rp15.000.000," sebutnya.
Kronologis terjadinya kebakaran, berdasarkan keterangan warga setempat, Rudi (43) dan Carsan (37) keduanya merupakan petani yang rumahnya berada di sebelah barat lokasi kebakaran diperkirakan berjarak tujuh meter.
Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, saksi bersama beberapa rekan warga masyarakat sedang begadang bermain musik. Sewaktu akan beristirahat dan berhenti bermain musik, saksi bersama beberapa rekan lainnya mendengar suara pecahan barang dan ledakan dari toko Sinar Mulya.
"Saksi dan beberapa rekan lainnya menghampiri bangunan dan dari sela-sela lubang ventilasi udara bangunan toko melihat ada kepulan asap dan api yang menyala," ujarnya.
Situasi saat itu, bangunan di lantai dua, api sudah menyala sangat besar, saksi bergegas menghampiri rumah pemilik toko yang berada di sebelah timur bangunan toko.
"Tujuannya memberitahukan bahwa tokonya terbakar dan meminta kunci toko untuk memadamkan api, namun pemilik toko tidak dapat dihubungi," terangnya.
Setelah itu, saksi bersama warga masyarakat berusaha membuka paksa pintu toko karena khawatir api dapat merambat dan membakar bangunan lainnya.
Saksi lainnya memberitahukan kepada warga masyarakat dan aparat Pemerintahan Desa Cimara untuk secara bergotong royong dengan menggunakan peralatan seadanya berusaha memadamkan api.
Khawatir api semakin besar merambat ke bangunan lain dan susahnya akses masuk ke dalam toko, kemudian pada pukul 03.10 WIB atau satu jam 45 menit setelah kejadian awal kebakaran, Kaur Perencanaan Desa Cimara, Ifani Nurfitri (29) melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran.
"Ibu Ifani menelpon kantor Pemadam Kebakaran ke nomor (0232) 871113. Atas dasar laporan itu, pukul 03.10 WIB, 8 anggota dari piket regu I dan II Randis Damkar berangkat menuju lokasi dan tiba pada pukul 03.50 WIB," paparnya.
Bersama dengan anggota Kepolisian Sektor dan Koramil Cibeureum/Cibingbin serta aparat Pemdes setempat dibantu warga masyarakat, api berhasil dipadamkan pukul 05.30 WIB atau dua jam sepuluh menit.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia memberikan rekomendasi hasil penanganan kebakaran, yaitu, setiap toko yang memperjualbelikan barang yang mudah terbakar harus menyediakan alat pencegahan kebakaran, minimal APAR.
Kemudian, Pemdes Cimara agar bisa melakukan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Selanjutnya, aparat Pemdes atau warga masyarakat agar menyimpan nomor layanan kedaruratan, seperti Pemadam Kebakaran, Polsek, Koramil, Puskesmas dan lainnya.
"Saat ini pemilik toko yaitu Bapak Dedi Setiawan dan istrinya Koyoh, memerlukan bantuan logistik kedarutatan, seperti makanan maupun obat-obatan," katanya.
Khadafi mengakui, penanganan kebakaran bangunan toko itu mengalami hambatan, terutama terlambatnya laporan kejadian kebakaran dan jarak lokasi kebakaran yang jauh dari kantor Damkar.
Bukan itu saja, imbuhnya, di tempat usaha atau toko dimaksud sama sekali tidak disediakan alat pencegahan kebakaran, minimal berupa APAR.
Terhadap kejadian itu, ia pun menyarankan kepada setiap warga masyarakat agar mewaspadai potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari kelistrikan, tungku, gas, pembakaran sampah, lahan dan lainnya.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau WA 081322698881, kami memberikan layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," harapnya.
Pewarta : deha
Post a Comment