Anak Lima Tahun Jadi Korban Keganasan Kera Liar
KUNINGAN (KN),- Jari tangan dan kaki, De Gia Amiralati (5) putri dari Ustd. Alamsah, warga Dusun 1 (Kaliwon) Rt.001 Rw.001 Desa Randobawagirang, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, digigit dan dicakar kera liar jenis ekor panjang (macaca fascicularis).
"Kejadian itu pada hari Senin kemarin, 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Sat Pol PP, Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, dalam penjelasan di WAG Damkar, Kamis (3/11/2022).
Adanya anak yang menjadi korban kera liar tersebut, imbuhnya, berdasarkan laporan dari Kasi Pemerintah Desa Randobawangirang, Imam, melalui telepon ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Kuningan.
"Sebelummya, Imam mendapat laporan dari orang tua De Gia Amiralati yaitu Ustd. Alamsah, bahwa putrinya menjadi korban digigit dan dicakar kera liar," katanya.
Terhadap laporan itu, empat anggota Damkar dari regu 2 didampingi Kepala UPT Damkar menggunakan kendaraan roda empat sambil membawa perlengkapan langsung ke lokasi.
"Berangkat pukul 09.30 WIB tiba 10.00 WIB dan pencarian kera liar hingga pukul 13.30 WIB karena bilamana dibiarkan atau tidak dievakuasi dikhawatirkan mengganggu warga yang lainnya," katanya.
Upaya yang dilakukan yaitu mitigasi dan pencarian kera liar yang meresahkan dan mengganggu warga, bahkan menimbulkan korban karena digigit sang kera tersebut.
"Karena luka gigitan di jari tangan dan luka cakaran di kaki De Gia Amiralati harus dibawa ke Puskesmas terdekat," katanya.
Dari hasil pendataan dan mitigasi, kera ekor panjang yang mengganggu dan menyerang warga berasal dari kawasan hutan yang berada di Desa Cibeureum, Kecamatan Cilimus, merupakan hutan lindung yang dikelola oleh BTNGC.
Diduga karena terbatasnya rantai makanan dan banyak kera yang kelaparan, juga sering diberikan makanan oleh para pengunjung objek wisata di hutan lindung itu, maka kera memasuki area pemukiman warga.
Saat dilakukan pemetaan mitigasi, kera tersebut tidak ditemukan karena hutan yang luas dan pemukiman penduduk dikelilingi oleh pepohonan yang menjadi sumber makanan kera.
"Kemungkinan kera liar itu kembali ke hutan," ujarnya.
Ia menyarankan kepada Pemdes Randobawagirang untuk membuat surat permohonan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, terkait tindakan lanjut mitigasi dan penanganan hewan.
"Hal itu untuk menentukan langkah lanjutan dengan melibatkan unsur terkait, seperti Pemerintah Kecamatan Mandirancan, Polsek dan Koramil," katanya.
Saran lainnya, kepada masyarakat, apabila melihat atau menemukan kera liar di pemukiman warga jangan diberi makan tetapi diusir menggunakan bunyi-bunyian, misalnya kentongan.
Pewarta : deha.
Sumber : Damkar Kuningan.
Post a Comment