Siapa Berminat Pelihara Ular, Hubungi UPT Pemadam Kebakaran



KUNINGAN (KN),- Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ada yang berminat memelihara ular bisa datang ke kantor Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Jalan Jenderal Sudirman No. 81 Kuningan. 

Kepala UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022), menyebutkan, di kantor UPT Damkar terdapat tiga ekor ular, yaitu satu ekor jenis sanca dan dua jenis coros.



"Ketiga ular tersebut merupakan hasil penangkapan/evakuasi dari rumah warga yang melaporkan keberadaan hewan reptil itu," sebutnya.

Seperti halnya pada hari ini, UPT Damkar menerima laporan dari Dimas (28) warga Blok Parenca Kulon RT.03 RW.03 Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, melalui telepon ke nomor (0232) 871113.

Ia melaporkan tentang adanya ular di kandang ayam kampung milik bapaknya bernama Dadang (61) beralamat sama dengan pelapor.

"Terhadap laporan itu, empat anggota dari regu 2 dan 3 serta satu unit Randis Damkar  berangkat ke lokasi pukul 07.40 WIB, tiba di lokasi pukul 07.50, ular berhasil dievakuasi pukul 08.00 atau -+ 10 menit," sebutnya.

Menurut keterangan pelapor dan pemilik kandang ayam, saat itu sedang melaksanakan aktivitas rutinnya tiap pagi memotong dan membersihkan ayam.

Sekira pukul 06.30 WIB saat hendak mengambil lagi ayam, tiba-tiba dikagetkan dengan keberadaan ular di salah satu kandangnya yang sudah memakan satu ekor ayam.

"Karena kaget dan merasa takut melihat ukuran ular yang cukup besar, Pak Dadang memanggil anaknya dan tak lama kemudian anaknya melaporkan ke kantor UPT Damkar," katanya.

Setelah ular itu ditangkap, diketahui jenis sanca batik panjangnya -+ 3 meter dan perutnya membesar diduga sudah memangsa ayam.

"Bila dibiarkan atau tidak dievakuasi dikhawatirkan  akan membahayakan dan mengganggu  warga sekitar serta memakan hewan ternak warga," katanya.

Ular hasil tangkapan/evakuasi di simpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabiliasi selama tiga hari hingga satu minggu.

"Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang ke kantor kami meminta ular untuk dijadikan koleksinya," katanya.

Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. 

Ia menerangkan, sanca batik (malayopython reticulatus) adalah sejenis ular dari suku pythonidae yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain.

"Ular ini yang tidak berbisa namun memiliki gigitan dan lilitan yang mematikan," pungkasnya.

Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.