Kapolres Kuningan Bersama Kadis Kesehatan Monitoring ke Beberapa Apotek Terkait Larangan Peredaran Obat Sirop




KUNINGAN,- Adanya larangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat sirup untuk anak-anak, Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda bersama Kadis Kesehatan, Kabupaten Kuningan monitoring ke beberapa apotek, Senin (24/10/2022).

Kapolres mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan mengkonsumsi obat sirup jenis apapun hingga ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami bersama Kadis Kesehatan melakukan pengecekan ke beberapa apotek terkait peredaran untuk daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, seperti dilansir dari Humas Polres.

Kepolisian sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kuningan. Termasuk memberi imbauan kepada apotek maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes dan BPOM.

“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotek, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirop tertentu,” ujar Kapolres.

Apakah akan dilakukan upaya penarikan terhadap obat sirop yang sudah dilarang beredar, Kapolres mengaku, jika hal itu berada di ranah pihak distributor.

"Yang kami lakukan masih mengimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor," imbuh Kapolres.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kuningan, Susi Lusiyanti, menambahkan, sidak bersama kepolisian untuk memastikan apotek sudah menjalankan imbauan sesuai dengan surat edaran.

Sehingga tidak ada lagi apotek yang menjual jenis obat sirop tertentu yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM.

“Alhamdulillah, sejauh ini apotek yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran. Kemenkes sudah mengeluarkan edaran, bahkan ada tiga produk obat yang harus ditarik dari peredaran,” ujar Kadinkes.

Namun beberapa obat sirop lain yang tidak dilakukan penarikan, lanjutnya, diperbolehkan untuk disimpan dulu tapi tidak boleh diedarkan atau dijual. Sehingga sementara menunggu dahulu hingga ada edaran resmi dari Kemenkes RI.

Untuk mengganti obat sirup bisa digunakan obat tablet atau obat dalam bentuk puyer. Nantinya, kata Kadinkes, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor untuk menyasar di semua wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kita akan menyasar ke semua kecamatan di 32 wilayah dengan jumlah sekitar 70 apotek yang terdaftar. Hingga saat ini untuk di Kuningan tidak ada temuan kasus dan tidak ada rujukan gagal ginjal,” pungkas Kadinkes. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.