Hanya Kuningan Raih Penghargaan Akreditasi Perpustakaan Terbanyak 2022 dari Dispusipda Jawa Barat
Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan (kiri) saat menerima penghargaan dari Kepala Dispusipda Jawa Barat. |
KUNINGAN (KN),- Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Kuningan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Kota Dengan Akreditasi Perpustakaan Terbanyak 2022 dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, Dudy Budiana, Senin (24/10/2022) mengatakan, penghargaan tersebut diterima di Aula Graha Pustaloka Dispusipda Provinsi Jabar, Jalan Kawaluyaan Indah II Nomor 4 Soekarno-Hatta, Bandung, Jumat (21/10).
"Penghargaan Akreditasi Perpustakaan Terbanyak 2022, diserahkan oleh Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat, Bapak Dr. Hening Widiatmoko, MA," kata Dudy kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya.
Menurut informasi yang ia terima, penghargaan itu diberikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Teraktif melakukan pembinaan persiapan Akreditasi Perpustakaan dan waktu itu tidak ada orang lain dari kabupaten/kota yang menerima penghargaan, artinya hanya Kabupaten Kuningan saja
"Momen ini dalam rangka memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca pada 2022 yang diaktualisasikan dengan membaca dan literasi," katanya.
Penghargaan itu merupakan komitmen dari pengelola perpustakaan di Kabupaten Kuningan untuk mendapat pengakuan yang ditandai dengan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan.
"Ke depan akan menjadi motivasi dari para pengelola perpustakaan, termasuk di sekolah-sekolah yang nantinya akan memiliki Standar Nasional Perpustakaan (SNP)," katanya.
Selain itu pula, menjadi dasar untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan, memperbaiki manajemen perpustakaan dan dukungan anggaran sehingga akan lebih baik lagi.
"Bagi perpustakaan yang belum bersertifikat agar segera menyertifikatkan perpustakaannya supaya statusnya sama dengan yang lain," harapnya.
Menyikapi perpustakaan yang ada di lingkungan sekolah umum dan madrasah, pada prinsipnya ia sangat menyetujui kalau koleksi buku di perpustakaan lembaga pendidikan itu dilengkapi.
Perpustakaan di sekolah umum (SD dan SMP) merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan madrasah (MI, MTs dan MA) adalah kewenangan Kementerian Agama, termasuk anggaran untuk koleksi buku-bukunya.
"Anggaran pengadaan buku-buku di perpustakaan daerah bersumber dari Pemda Kuningan dilakukan secara bertahap," katanya.
Di akhir perbincangan, ia pun berharap anggota DPRD Kuningan, khususnya Komisi IV yang menangani pendidikan dapat mendukung alokasi anggaran dalam APBD untuk pengadaan buku-buku di perpustakaan sekolah.
Pewarta : deha.
Post a Comment