Bawaslu Kuningan Beri Warning Netralitas ASN di Pemilu 2024




KUNINGAN (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan warning (peringatan) terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Hal itu dipaparkan dalam Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum, di salah satu hotel di Sangkanurip, Kamis (6/10/2022).




Kegiatan bertema "Mengawal ASN yang Bersih dan Berintegritas dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024”, maka sasaran pesertanya merupakan ASN di Kabupaten Kuningan. 

Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan sharing ilmu pengetahuan terkait dengan kepemiluan. 

"Sekaligus memberikan warning kepada ASN sebagai perangkat dari pemerintah untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun dan kepada apapun, kecuali pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Tentang netralitas ASN, imbuh mantan Ketua PWI Kabupaten Kuningan itu, menjadi salah satu sorotan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. 

Disebutkan, menurut catatan Bawaslu RI pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terdapat 914 temuan dan 85 laporan tentang netralitas ASN. 

"Angka yang cukup fantastis ini menjadi peringatan kepada kita semua agar hal serupa tidak terjadi kembali di pemilu 2024," sebutnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Agus Khobir Permana, menjelaskan, apabila melihat pada regulasi yang ada mengenai netralitas ASN tertera dalam beberapa peraturan.

Diantaranya Undang-Undang no 5 Tahun 2014, Undang-Undang No 7 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementerian PAN-RB, Kemendagri, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang terbit pada September 2020.

"Menimbang hal tersebut maka saya menekankan untuk berhati-hati kepada para ASN yang ada di Kabupaten Kuningan agar menjaga netralitasnya guna mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang bersih dan berintegritas," harapnya.

Kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum ini dihadiri langsung Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto.

Narasumber atau pemateri terdiri dari, Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, Pengamat Pemilu/Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum UIN SGD Bandung, Uu Nurul Hud, Akademisi UIN SGD Bandung, Dede Kania dan Rektor UNISA, Nurul Iman Hima Amrullah.

Dalam kegiatan tersebut  dibuatkan pakta integritas terhadap netralitas ASN yang dibacakan oleh seluruh peserta yang selanjutnya ditandatangani Sekda Kuningan disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Pakta integritas ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal netralitas ASN di Kabupaten Kuningan.

Pewarta : deha
Sumber : Bawaslu Kuningan.




Diberdayakan oleh Blogger.