Target RPJMD 2018-2023, Kinerja Kepala OPD Dievaluasi
KUNINGAN (KN).- Terkait sepuluh Kepala Dinas
atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kuningan yang dievaluasi
karena kurang maksimal dalam melaksanakan kinerjanya, bukan mengenai jumlah dan
nilainya tetapi tentang misi utamanya.
Informasi itu disampaikan Sekretaris Tim Pengendalian dan Evaluasi Pencapaian Program dan Target RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
“Intinya Pak Bupati dan Pak Wabup ingin
mengetahui sejauhmana birokrasi ini bekerja yang berhubungan dengan visi misi?,”
kata Ukas yang keseharian menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Lebih lanjut dikatakan, apakah roda
organisasi dan birokrasi berjalan mengarah ke pencapaian visi misi itu ? ataukah
sedikit melenceng ? atau bahkan jauh dari harapan ?.
Kenapa hal itu perlu diketahui, karena Bupati
Kuningan sudah mengemukakan pada awal kepemimpinannya pada 2018 dalam bentuk
pernyataan visi misi RPJMD 2018-2023 dan sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 7
Tahun 2018.
“Kemudian direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan RPJMD 2018-2023 karena ada
pandemi Covid-19 perlu ada re-adaptasi dan re-adjustment
(penyesuaian/pengaturan kembali) terhadap target-target,” katanya.
Dalam tiga tahun yakni 2019. 2020 dan 2021,
Bupati Kuningan ingin memastikan pemerintahan yang notabene basisnya adalah
SKPD apakah bekerja ke arah visi misi atau tidak dan sisa dua tahun ke depan
(2022 dan 2023) bisa dituntaskan ataukah tidak ?.
Oleh karenanya, Bupati Kuningan telah
menerbitkan SK Bupati Nomor 912/KPTS.407-Adm Pemb/2022 tanggal 8 Juni 2022
tentang Tim Pengendalian dan Evaluasi Pencapaian Program dan Target RPJMD Tahun
2018-2023 Kabupaten Kuningan.
Adapun susunan tim, Penanggung jawab Bupati
Kuningan, Wakil Penanggung jawab Wakil Bupati, Ketua Sekda, Sekretaris Asisten
Ekonomi Pembangunan, sedangkan anggotanya para asisten.
“Tim ini ditugaskan untuk melakukan evaluasi
berjalan (on-going) terhadap pelaksanaan program atau kegiatan di seluruh SKPD,”
ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi ditekankan
pada aspek keberhasilan program atau kegiatan dalam mencapai target-target
RPJMD selama tiga tahun terakhir (2019-2021).
Ini merupakan evaluasi di pertengahan masa
kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Kuningan
yang akan selesai pada 2023.
Evaluasi tersebut, selain mengetahui kinerja
pencapaian juga sebarai sarana pengendalian untuk memastikan setiap SKPD
bekerja mengarah kepada pencapaian seluruh target RPJMD.
“Bupati dan Wakil Bupati ingin memastikan
pada sisa periode kepemimpinannya, seluruh SKPD bekerja serius dan fokus
terhadap pemenuhan target visi misi pembangunan 2018-2023,” katanya.
Disebutkan, dalam RPJMD visi misi sudah
dijabarkan ke dalam 154 indikator dan sudah dibagikan menjadi tugas seluruh
dinas dan badan di Kabupaten Kuningan.
Kriteria penilaian ada empat kategori, 0-25 =
D, 25-50 = C, 50-75 = B dan 75-100 = A. Adapun SKPD yang belum mencapai target
diberi warna kuning, sedangkan yang sudah tercapai warnanya hijau.
“Yang berwenang untuk menginformasikan ke
publik mengenai nama-nama sepuluh SKPD yang nilainya rendah adalah Pak Bupati
Kuningan,” pungkasnya.
Informasi itu disampaikan Sekretaris Tim Pengendalian dan Evaluasi Pencapaian Program dan Target RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Pewarta : deha
Post a Comment