Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kades Kesuben Dilaporkan Warga ke Polisi



SLAWI (KN),- Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Kades Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial AM dilaporkan warganya, WN, ke kepolisian beberapa waktu yang lalu.

WN melalui kuasa hukumnya, Bachrum Ramadhan, telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan juga pelapor.  
  
Namun hingga hari ini belum ada informasi mengenai  perkembangan informasi  dari aparat penegak hukum.

Kuasa hukum WN saat dihubungi jurnalis kamangkaranews.com, melalui WhatsApp, Senin (22/8/2022) menjelaskan, sampai hari ini sudah dilakukan pemanggilan kepada pihaknya sebagai pelapor dan terlapor serta para saksi.

"Ya sudah ada mediasi dan upaya damai antara kedua belah pihak termasuk para saksi di hadapan aparat penegak hukum," jelasnya.

Namun hingga hari ini, imbuhnya, belum ada titik temu dan penyelesaian yang sifatnya principal oleh kliennya.

Maksud dan tujuannya melapor sebagai pembelajaran bagi semua warga negara yang baik untuk bisa lebih memahami dan mentaati peraturan yang ada.

"Baik secara etika maupun hukum yang berlaku apalagi seorang kepala desa bahwa semua itu ada tatanannya," imbuhnya.

Terpisah, Kades Kesuben, AM, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, seolah-olah membiarkan hal itu terjadi.

"Wis pan pora lah go rame-rame karo go belajar hukum (sudah biarkan saja supaya ramai sekalian untuk belajar hukum)," dalihnya singkat.

Pewarta : tim redaksi
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.