Ditutupnya Mata Air Cigintung, Warga Kuningan di Perantauan "Angkat Bicara"
KUNINGAN (KN),- Warga Kuningan yang saat ini berada di perantauan turut "angkat bicara" ditutupnya mata air di Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Penutupan mata air itu dilakukan oleh developer perumahan Panorama Asri yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno (biasa disebut jalan lingkar baru) dan sempat diberitakan di media kamangkaranews.com edisi Rabu (6/7/2022).
Berita terkait : Sri Laelasari Kecewa, Mata Ar Cigintung Ditutup Tembok Semen oleh Pembangunan Komplek Perumahan.
"Menurut saya kalau developer itu jeli sebetulnya mata air yang ada merupakan suatu point plus yang menguntungkan," kata Ofik Taufiqurohman, yang berdomisili di Pamulang Tanggerang, melalui whatsppnya, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut, Ofik yang bekerja sebagai pegawai swasta itu mengatakan, developer sebenarnya bisa memanfaatkan mengembangkan atau mengoptimalkan keberadaan mata air tersebut.
Mata air bisa dipergunakan untuk kepentingan kompleks perumahan dan warga sekitar tanpa harus menutupnya dan dijadikan sebagai cadangan air apabila distribusi air dari PAM ke perumahan bermasalah.
"Bisa juga sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitarnya," kata Ofik yang juga pecinta lingkungan.
Jika pun memungkinkan, imbuhnya, sekalian dibuat taman dan lainnya untuk daya tarik perumahan sekaligus kepedulian kepada warga masyarakat warga sekitar perumahan.
"Artinya di sana bisa terjalin simbiosis mutualisme, Insya Allah kalau ada niat baik dari pengembang atau developer pasti ada jalan keluar yang terbaik," pungkasnya.
Sementara itu, warga Kuningan yang tinggal di Bogor, Iwan Kustiawan, mengatakan, mata air perlu dijaga dipelihara untuk kepentingan masyarakat luas.
"Mata air merupakan salah satu sumber air potensial yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Nilai penting aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi," kata alumni IPB tersebut.
Untuk kasus yang terjadi saat ini belum terlambat untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat demi kepentingan yang lebih besar.
"Perlu difasilitasi oleh Pemda Kuningan dan dijadikan bahan kebijakan untuk daerah lain di masa yang akan datang karena regulasi air sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air," katanya.
Ia mengusulkan kepada pemerintah desa/kelurahan membuat aturan-aturan mengenai menjaga, memelihara mata air dan meminimalisir resiko terjadinya kekeringan.
Selain itu pula, ada upaya fisik yaitu pembuatan struktur perlindungan mata air dan penanaman vegetasi atau pohon-pohon di sekitar mata air.
"Kemudian aturan non fisik berupa aturan yang menjamin mata air tetap hidup," katanya.
Pewarta : deha
Post a Comment