Wabup Ridho : Penanaman Modal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
KUNINGAN (KN),- Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, mengatakan, penanaman modal merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk mempercepat itu, diperlukan peningkatan penanaman modal dari investor-investor,” katanya ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pengendalian Penanaman Modal Tahun 2022 di Aula Wisma Permata, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan itu, Wabup berharap semua peserta memahami pelaksanaan pengawasan perizinan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.
Pelaksanaan penanaman modal diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong penanaman modal dan telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai hal itu.
“Ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah,” jelasnya.
Dalam kebijakan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, tidak hanya sebatas mengatur kajian pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan saja.
Namun juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan penanaman modal yang telah diatur oleh Perka BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wabup meminta semua peserta yang merupakan anggota tim pengawasan pengendalian penanaman modal dari setiap kecamatan memberikan masukan dan terlibat, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemantauannya.
“Untuk mempercepat itu, diperlukan peningkatan penanaman modal dari investor-investor,” katanya ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pengendalian Penanaman Modal Tahun 2022 di Aula Wisma Permata, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan itu, Wabup berharap semua peserta memahami pelaksanaan pengawasan perizinan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.
Pelaksanaan penanaman modal diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong penanaman modal dan telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai hal itu.
“Ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah,” jelasnya.
Dalam kebijakan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, tidak hanya sebatas mengatur kajian pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan saja.
Namun juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan penanaman modal yang telah diatur oleh Perka BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wabup meminta semua peserta yang merupakan anggota tim pengawasan pengendalian penanaman modal dari setiap kecamatan memberikan masukan dan terlibat, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemantauannya.
“Sehingga nantinya menghasilkan rumusan yang komprehensif untuk keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Sementara Koordinator Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP, Edi Supriadi, menyampaikan, kegiatan itu untuk menyamakan persepsi, tugas dan tanggung jawab tim pengawasan dan pengendalian yang ada di masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Kuningan.
“Peserta 52 orang yang merupakan Tim Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Kabupaten Kuningan,” sebutnya.
Pewarta : deha
Post a Comment