Rakor Penanganan ODGJ Adanya Komitmen dan Solusi Terintegrasi


KUNINGAN (KN),- Seperti diberitakan kamangkaranews.com, edisi Rabu (29/6) hari ini digelar rapat koordinasi penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di aula Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Kamis (30/6/2022).

Data yang dihimpun, rakor dihadiri pimpinan Baznas,  Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial, RSU Aria Kamuning, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja,  Dinas Kependudukan Catatan Sipil, BPJS, Sat Pol PP, Bagian Kesra Setda Kuningan dan Graha Berdaya.



Kepala Dinas Sosial, Deni Hamdani, usai memimpin rakor, mengatakan, rapat bertujuan mencari solusi terhadap permasalahan sosial warga Kabupaten Kuningan.

Dijelaskan, penanganan UHC (Universal Health Coverage) termasuk ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) warga Kabupaten Kuningan harus terintegrasi antar lembaga pemerintah maupun swasta.

"Hari ini kita rapat koordinasi permasalahan sosial dan percepatan penanganan UHC yaitu cakupan universal semesta warga Kuningan agar bisa tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Daerah," katanya.

Menurutnya, untuk ODGJ selama ini menangani yang 'lempar buang' antar daerah dan itu harus dicarikan solusinya.

Menyikapi hal itu, imbuhnya, Dinsos mengundang beberapa SKPD, Baznas, BPJS, RSU Aria Kamuning serta Graha Berdaya sepakat untuk merumuskan dan hasil rakor hari ini sudah ada komitmen dan solusi terintegrasi.

Pertama, Sat Pol PP melakukan penjaringan terhadap ODGJ liar di jalanan, kemudian dikirim ke Dinsos dan selanjutnya Dinsos melakukan verifikasi, apakah punya identitas (NIK) atau belum.

Jika belum punya, Disdukcapil menyarankan asal ada penampungan yang menjadi penanggungjawab alamat dan sebagainya dan Disdukcapil siap melayani yang nantinya ada assesment dari Dinas Kesehatan.

"Setelah itu, akan dipilah apakah ODGJ tersebut harus dirawat di rumah sakit atau tidak, nah itu solusi yang sangat bijak dari Pemda Kuningan," katanya.

Begitu pula RSU Aria Kamuning menjadi pusat layanan dan secara bertahap standarnya akan dilengkapi sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penanganan Kejiwaan.

"Ini sangat luar biasa, saya apresiasi ada kepedulian dari RSU Aria Kamuning yang selama ini jarang ada rumah sakit khusus menangani ODGJ karena sebelumnya kita kirim ke rumah sakit di Cirebon, Bandung dan Bogor," katanya. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam BPJS dan DTKS juga menjadi perhatian penyandang disabilitas mental (ODGJ) diusulkan sebagai penerima JKN PBI.

Untuk UHC, ia menyebutkan, mendorong target 95 persen warga Kabupaten Kuningan bisa tercover Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah karena saat ini baru tercapai 84 persen atau setara dengan 100 ribuan lagi yang dijamin JKN.

"Salah satunya saya mengusulkan ke tim kabupaten, bahwa para asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya dilindungi dengan JKN Mandiri," harapnya.

Menurutnya, wajib hukumnya jangan hanya tenaganya saja yang dipakai tetapi ketika sakit tidak ada jaminan kesehatan dan itu adalah upaya memanusiawikan manusia.

"Kami menghimbau kepada seluruh majikan di Kabupaten Kuningan untuk memperhatikan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat dan mendaftarkan ART menjadi peserta JKN Mandiri, murah hanya Rp30000 per bulan untuk kelas III," pungkasnya.

Senada dengan itu, Komisioner Baznas Kabupaten Kuningan, Yusron Kholid, mengatakan, intinya Baznas siap mendukung program-program yang dicanangkan Pemda Kuningan untuk kemanusiaan.

"Program Pemda Kuningan yang bisa 'dilapis' Baznas maka kami siap memberikan bantuan kemanusiaan secara stimulan termasuk penanganan ODGJ," katanya.

Terpantau para peserta rakor antusias menyampaikan usulan dan saran pendapat mengenai penanganan ODGJ agar bisa terintegrasi antar SKPD atau lembaga pemerintah maupun swasta.

Pewarta : deha


Diberdayakan oleh Blogger.