Penahanan Mobil Dinas, Kepala BPKAD : Itu Tanggung Jawab Bagian Umum Setda

 



KUNINGAN (KN),- Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rahman, menjelaskan, penahanan mobil dinas oleh salah seorang pensiunan ASN Pemda Kuningan merupakan tanggung jawab Bagian Umum Setda Kuningan.

"Adanya penahanan mobil dinas itu, berada dalam tanggung jawab Bagian Umum Setda Kuningan," katanya seperti dilansir dari TribunCirebon.com, Selasa (14/6/2022). 

Menurutnya, BPKAD hanya sebatas penerimaan laporan mengenai barang atau aset Pemda yang berada di masing-masing dinas.

Penahanan mobil dinas yang dilakukan pensiunan tersebut, imbuhnya, sesuai aturan sekarang tidak dibolehkan hingga muncul pemahaman hak milik.

"Ya, untuk regulasi terbaru. Semua pejabat esselon II itu tidak boleh melakukan penahanan atau dem pada aset pemerintah, hingga berstatus hak milik. Kecuali mereka (pensiunan) di posisi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah serta unsur pimpinan DPRD," katanya.

Jika pun ada keinginan mendesak sekaligus berharap memiliki aset pemerintah, semua harus mengikuti persyaratan melalui kegiatan lelang yang dilakukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di Cirebon.

"Untuk upaya kepemilikan barang negara, itu harus melalui KPKNL dan itu terbuka bisa diikuti semua warga Indonesia," pungkasnya.

Adanya kabar penahanan mobil dinas nomor polisi E 1249 Z oleh salah seorang pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Amirudin, mencuat ke publik.

Ia pensiun 1 Mei 2021, posisi jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Bupati yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kuningan.

Amirudin mengaku, penahanan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah ketika menjabat sebagai Kadis LH. Pasalnya, ada beberapa nominal anggaran kerja itu menggunakan uang pribadinya. 

Dijelaskan, saat itu ia selalu menutupi anggaran Dinas LH, terutama anggaran operasional  untuk membeli bahan bakar dan suku cadang kendaraan sampah dan alat pendukung lainnya pada 2018 dan 2019. 

"Selama dua tahun berturut-turut anggaran operasional DLH dari Pemda dipotong sebesar kurang lebih 500 juta," sebutnya.

Pada saat dilakukan pemotongan anggaran hingga sekitar Rp500 juta, kondisi ini sangat merepotkan dirinya selaku kepala dinas karena menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat. 

"Tidak mungkin mengurangi apalagi menghentikan pengangkutan sampah. Kalau satu hari saja sampah tidak diangkut maka sudah menumpuk dan masyarakat pasti protes," katanya.

Oleh karenanya, ia harus mencari dana sebisa mungkin untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut.

Hingga akhir 2019, ia kebingungan kemudian mencari pinjaman dana sudah sangat sulit dengan rentang waktu sangat mepet. Dalam perjuangan itu, ia nekat menggadaikan SK (Surat Keterangan) ASN ke Bank Jabar Banten (BJB).

"Dalam proses sulit mendapat pinjaman dari siapapun, akhirnya saya mengadaikan SK saya ke BJB. Kenapa saya lakukan itu, karena sebelumnya saya sudah ada kesepakatan dengan pemda waktu itu bahwa uang saya agar segera dikembalikan karena ini akan mengganggu gaji saya," katanya.

Namun dengan kondisi tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya, hingga pada awal 2020 itu terjadi kegiatan mutasi Pemda Kuningan hingga sejumlah pejabat eselon II pun termasuk dalam agenda tersebut.

"Iya, waktu yang dijanjikan pada 2020, saya dimutasikan dari DLH menjadi Staf Ahli Bupati, dari kejadian itu sehingga saya tidak punya kewenangan lagi untuk  menyelesaikan permasalahan dimaksud," katanya.

Ia berharap pemda segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan, karena ia ingin menikmati masa pensiunnya dengan nyaman.

"Sejak pensiun mulai setahun yang lalu, saya tidak menerima gaji pensiun secara utuh," katanya.

Ia tidak berminat untuk memiliki mobil dinas itu, kenapa tidak segera dikembalikan, karena sampai saat ini Pemda Kuningan belum mengembalikan uangnya yang dipergunakan untuk kepentingan dinas.

Pewarta : deha


Diberdayakan oleh Blogger.