BNN Kuningan Tangkap DPO Pengedar Sabu
KUNINGAN (KN),- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial TH alias YT Bin RE, warga RT007 RW002 Lingkungan Paleben, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Rabu (1/6/2022).
“TH alias YT Bin RE ditangkap di tempat kontrakan di Jalan Cendana Raya Nomor 42, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tanggal 1 Juni 2022, pukul 11.00 WIB,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, kepada sejumlah wartawan di kantor BNN, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan, penangkapan TH alias YT Bin RE merupakan pengembangan perkara NB alias H Bin R yang ditangkap pada 21 Januari 2022 di Dusun Pahing RT05 RW02 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede.
“Perkara H Bin R Nomor LKN/05/NAR/I/2022/BNNK KNG, 21 Januari 2022 (Laporan Kasus Narkotika dan DPO) telah inkrah (vonis Pengadilan Negeri Kuningan),” katanya.
“TH alias YT Bin RE ditangkap di tempat kontrakan di Jalan Cendana Raya Nomor 42, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tanggal 1 Juni 2022, pukul 11.00 WIB,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, kepada sejumlah wartawan di kantor BNN, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan, penangkapan TH alias YT Bin RE merupakan pengembangan perkara NB alias H Bin R yang ditangkap pada 21 Januari 2022 di Dusun Pahing RT05 RW02 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede.
“Perkara H Bin R Nomor LKN/05/NAR/I/2022/BNNK KNG, 21 Januari 2022 (Laporan Kasus Narkotika dan DPO) telah inkrah (vonis Pengadilan Negeri Kuningan),” katanya.
Disebutkan, dari tangan TH alias YT Bin RE, BNN berhasil mengamankan barang bukti dibungkus empat plastik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu 26,47 gram.
Barang bukti lainnya, terdiri dari satu set hisap sabu atau bong, satu buah timbangan digital warga hitam, satu ATM BCA dan BRI, satu unit handphone Redmi Note 7 hitam, satu plastik klip bening isi 100 lembar, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol E 4382 YAC berikut STNK dan kunci.
“Tersangka dibawa ke kantor BNN Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti lainnya, terdiri dari satu set hisap sabu atau bong, satu buah timbangan digital warga hitam, satu ATM BCA dan BRI, satu unit handphone Redmi Note 7 hitam, satu plastik klip bening isi 100 lembar, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol E 4382 YAC berikut STNK dan kunci.
“Tersangka dibawa ke kantor BNN Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ada dua perbuatan yang dilakukan TH alias YT Bin RE, pertama sebagai DPO terkait kasus NB alias H Bin R pada 21 Januari 2022 yang sudah divonis 5 tahun dan kedua ditemukan barang bukti baru yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu awalnya 50 gram dan sudah terjual 23,53 gram, sisanya 26,47 gram.
“Menurut perhitungan kami jika satu minggu 50 gram, berapa dalam kurun waktu setahun untuk wilayah yang ia tempati,” katanya.
Kenapa dia ditangkap di Cirebon dan tidak menjual sabu itu di Cirebon ?, jawabannya adalah pemegang pasar tidak akan menjual di luar wilayah pasar dia tetapi menjual di dalam wilayah pasarnya.
Wilayah penjualan sabu TKP pertama di Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede. Kemudian dari keterangan tersangka hingga ke Kecamatan Salajambe dan Subang.
“Tersangka bekerja di bengkel sepeda motor dan sudah menjual sabu selama satu tahun setengah,” katanya.
Dalam satu minggu tersangka menjual sabu 50 gram, harga satu gram Rp1,2 juta, dijual 0,5 gram dengan harga Rp600 ribu. Hingga saat ini, BNN Kabupaten Kuningan masih mencari siapa pemodalnya.
“Penangkapan TH alias YT Bin RE merupakan hadiah bagi BNN Kabupaten Kuningan menjelang pelaksanaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 26 Juni 2022, tempatnya masih dibicarakan apakah di Pandapa, Pendopo atau Taman Kota,” katanya.
Penangkapan ini untuk mengajak stakeholder, akademisi, intelektual dan DPRD, sejauhmana kepedulian terhadap masyarakat, terutama di Dapil 5, karena dalam satu minggu dipasok 50 gram sabu.
“Kuningan 361 desa 15 kelurahan, berapa pasar, tempat wisata, tempat hiburan dan hotel kita harus tahu yang jelas daerah sepi saja sudah dipasok 50 gram sabu bagaimana daerah lainnya ?,” tanya dia.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 5 tahun.
Kenapa dia ditangkap di Cirebon dan tidak menjual sabu itu di Cirebon ?, jawabannya adalah pemegang pasar tidak akan menjual di luar wilayah pasar dia tetapi menjual di dalam wilayah pasarnya.
Wilayah penjualan sabu TKP pertama di Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede. Kemudian dari keterangan tersangka hingga ke Kecamatan Salajambe dan Subang.
“Tersangka bekerja di bengkel sepeda motor dan sudah menjual sabu selama satu tahun setengah,” katanya.
Dalam satu minggu tersangka menjual sabu 50 gram, harga satu gram Rp1,2 juta, dijual 0,5 gram dengan harga Rp600 ribu. Hingga saat ini, BNN Kabupaten Kuningan masih mencari siapa pemodalnya.
“Penangkapan TH alias YT Bin RE merupakan hadiah bagi BNN Kabupaten Kuningan menjelang pelaksanaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 26 Juni 2022, tempatnya masih dibicarakan apakah di Pandapa, Pendopo atau Taman Kota,” katanya.
Penangkapan ini untuk mengajak stakeholder, akademisi, intelektual dan DPRD, sejauhmana kepedulian terhadap masyarakat, terutama di Dapil 5, karena dalam satu minggu dipasok 50 gram sabu.
“Kuningan 361 desa 15 kelurahan, berapa pasar, tempat wisata, tempat hiburan dan hotel kita harus tahu yang jelas daerah sepi saja sudah dipasok 50 gram sabu bagaimana daerah lainnya ?,” tanya dia.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana paling singkat 5 tahun.
Pewarta : deha
Post a Comment