KUNINGAN
(KN),- Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani se-Jawa dan Madura, Rabu besok (18/5) ramai-ramai "menyerbu" kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) mempertanyakan
penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kepada kamangkaranews.com, Humas Perhutani KPH Kuningan, Dadi Darmadi, Selasa (17/5/2022) mengatakan, Serikat Karyawan Perhutani KPH Kuningan berangkat ke Jakarta malam ini pukul 21.00 WIB.
“Serikat
Karyawan Perhutani KPH Kuningan akan berangkat malam ini pukul 21.00 WIB
dan besok sudah diagendakan bertemu Menteri LHK di Jakarta,” kata Dadi di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Kementerian
LHK menerbitkan SK Menteri LHK Nomor 287 /MENLHK/ SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang
Penetapan KHDPK Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan
Produksi Dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Perhutani KPH Kuningan belum menerima SK tersebut, sehingga belum mengetahui secara rinci apa
yang dimaksud KHDPK, berapa luas kawasan hutan yang termasuk KHDPK dan siapa
yang mengelola KHDPK.
“Sehingga menimbulkan polemik pertanggungjawaban
pengelolaan kawasan hutan yang dilindungi negara, termasuk keresahan masa depan karyawan Perhutani,” katanya.
Bukan hanya
itu, ada beberapa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) turut berangkat ke
Jakarta karena selama ini mengelola kawasan hutan negara sesuai dengan
legalitas formal (telah tersertifikasi).
“LMDH
merupakan mitra kerja yang dibentuk oleh masyarakat desa atau sekitar hutan
untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan,”
katanya.
Ketika
jurnalis akan mengkonfirmasi kepada pimpinan (Adm) Perhutani KPH Kuningan, pihak Humas memberikan masukkan bahwa pimpinan juga belum begitu
mengetahui persoalan tersebut.
“Pak Adm belum begitu mengetahui persis persoalan itu karena pada saat zoom meeting Serikat Karyawan Perhutani, pak Adm hanya
mendengarkan,” katanya.
Pewarta :
deha
Post a Comment