Pentingnya Edukasi Legal Standing dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu


KUNINGAN (KN),- Pentingnya edukasi legal standing karena bisa berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dari pemohon.
 
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, ketika Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Legal Standing dan Legal Opinion Pada Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa”.
 
Dilansir dari WAG Mitra Bawaslu, RDK tersebut agenda persiapan tahapan Pemilu 2024, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jum’at (13/5/2022),
 
Dikatakan Ondin, legal opinion merupakan pendapat hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan untuk dituangkan pada putusan karena legal opinion.
 
“Sedangkan legal standing sebagai dasar sebuah putusan penyelesaian sengketa proses pemilu,” katanya.
 
Ia berharap, terselenggaranya acara tersebut bisa menjadi bekal dalam bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024, sehingga setiap putusan yang diambil bisa menjadi putusan yang berkualitas untuk keadilan dalam pemilu.
 
Narasumber, Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, Rahmawan dan bertindak sebagai pemantik, anggota Bawaslu, Ikhsan Bayanulloh..
 
Hadir anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Maman Nurachman dan para staf.
 
Pewarta : deha
Sumber : Bawaslu Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.