Pentingnya Edukasi Legal Standing dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
KUNINGAN (KN),- Pentingnya edukasi legal standing karena bisa berpengaruh terhadap terpenuhi atau
tidaknya syarat formil dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu
dari pemohon.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, ketika Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema
“Legal Standing dan Legal Opinion Pada Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa”.
Dilansir dari WAG Mitra Bawaslu, RDK tersebut agenda persiapan
tahapan Pemilu 2024, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kuningan,
Jum’at (13/5/2022),
Dikatakan Ondin, legal
opinion merupakan pendapat hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli dan
alat bukti yang diperoleh dalam persidangan untuk dituangkan pada putusan karena
legal opinion.
“Sedangkan legal standing
sebagai dasar sebuah putusan penyelesaian sengketa proses pemilu,” katanya.
Ia berharap, terselenggaranya acara tersebut bisa menjadi bekal dalam bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024, sehingga
setiap putusan yang diambil bisa menjadi putusan yang berkualitas untuk
keadilan dalam pemilu.
Narasumber, Hakim Pengadilan Negeri
Kuningan, Rahmawan dan bertindak sebagai pemantik, anggota Bawaslu, Ikhsan
Bayanulloh..
Hadir anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir
Permana, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Maman Nurachman dan para staf.
Pewarta : deha
Sumber : Bawaslu Kuningan
Sumber : Bawaslu Kuningan
Post a Comment