Minimalisir Potensi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kuningan Gelar Rakor
KUNINGAN (KN),- Untuk meminimalisir terjadinya sengketa
Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menggelar rapat
koordinasi di aula kantor setempat, Kamis (19/5/2022).
Dilansir dari Humas Bawaslu, rakor bertema “Potensi
Sengketa Proses Pemilu dan Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa” narasumber
secara daring, Guru Besar Politik Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan
Ali Rasyid dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Kosasih.
Rakor bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan
sharing pengalaman peserta yang terdiri dari seluruh perangkat Bawaslu, Ketua
KPU Kuningan dan pengurus cabang setiap parpol di Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan ini akan berdampak banyak bagi terbukanya
wawasan kita dalam menentukan sikap setelah menyimak ulasan dari narasumber
yang ekspert di bidang politik hukum,”
kata moderator rakor, Ikhsan Bayanuloh yang juga Komisioner Bawaslu Kuningan.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, mengatakan, rakor penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu memberi wawasan terkait potensi sengketa proses pemilu yang mungkin akan terjadi pada tahapan Pemilu 2024.
“Semua perangkat pemilu, khususnya peserta pemilu dapat
membuka mata untuk mau bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih dan
berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Fauzan Ali Rasyid, dalam pemaparannya
menjelaskan, pada pelaksanaan pemilu sudah lumrah apabila suhu politik mulai
menghangat baik di masyarakat maupun dari peserta pemilu.
“Suhu politik yang menghangat ini tak jarang bisa memicu
permasalahan-permasalahan yang dapat bermuara pada proses sengketa pemilu,” katanya.
Secara umum, hal ini memang wajar bila terjadi, karena
pemilu merupakan sebuah kontestasi yang memiliki kompetisi bagi setiap peserta
untuk mendapatkan suara-suara dari masyarakat.
Pada realitanya dinamika yang terjadi dapat mempengaruhi
kepada peristiwa-peristiwa hukum yang berkaitan dengan proses kepemiluan.
“Untuk menyikapinya tentu kita harus benar-benar jeli
dalam melihat segala peristiwa hukum yang terjadi dalam proses pemilu, utamanya
bagi bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan keadilan pemilu,”
katanya.
Maka dari itu, imbuhnya, sengketa-sengketa tersebut
jangan sampai merugikan kepada salah satu peserta pemilu.
Sedangkan Ujang Kosasih, mengatakan, ketika berbicara
tentang aturan main tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan sengketa harus
jelas terlebih dahulu yaitu PKPU tahapannya itu sendiri.
Karena aturan yang sudah jelas sendiri pun masih bisa
diakali untuk dilanggar, meskipun oleh para pembuatan aturan. Karena bila melihat
Pemilu 2024 yang tidak adanya incumbent akan
menimbulkan potensi kecurangan yang sangat tinggi dan akan berimplikasi pada
potensi sengketa.
“Seperti halnya Tahapan Penetapan DCS dan DCT, Penetapan
Capres dan Cawapres, Penetapan DPT, Tahapan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, mengatakan, rakor penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu memberi wawasan terkait potensi sengketa proses pemilu yang mungkin akan terjadi pada tahapan Pemilu 2024.
Sumber : Humas Bawaslu
Post a Comment