Grup Kesenian Belum Punya TDOK Diberi Izin Pentas, Ada Apa ?
KUNINGAN
(KN),- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, beberapa
waktu lalu, melakukan verifikasi pendataan grup kesenian. Bagi yang lolos dibuatkan Tanda Daftar Organisasi
Kesenian (TDOK).
Tim verifikasi berjumlah belasan orang, terdiri dari perwakilan Dewan Kebudayaan, Pamong Budaya dan Seniman.
Data yang
dihimpun, grup kesenian yang telah resmi terverifikasi sebanyak 282 dari 570
grup dan data tersebut disebarluaskan ke berbagai pihak, yaitu Satuan Polisi
Pamong Praja, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Namun
akhir-akhir ini muncul persoalan adanya grup kesenian yang belum terverifikasi
atau mempunyai TDOK ternyata bisa manggung/pentas di tempat hajatan.
Hal ini yang
menimbulkan polemik dan pertanyaan dari para pekerja seni yang sudah memiliki
TDOK.
Salah
satunya Dodot, ketika ditanya jurnalis mengenai kebenaran informasi banyaknya
grup kesenian yang tidak memiliki TDOK masih diperbolehkan pentas, ia mengatakan,
bukan banyak tapi ada beberapa laporan kepada dirinya.
“Saya justru
bertanya bagaimana tindak lanjut tentang kesepakatan antara Disdikbud dan Sat
Pol PP sesuai MoU ? sementara ini belum ada respon,” kata Dodot, Selasa
(10/5/2022)..
Ditanya
bagaimana caranya orang mau hajatan mengetahui kalau grup kesenian sudah punya
TDOK atau belum, ia menerangkan, data grup kesenian sudah punya TDOK di-share ke Sat Pol PP, Pemerintah Kecamatan
dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
“Bukan
berarti melarang teman-teman grup kesenian yang belum punya TDOK manggung tapi
prosedur perizinan sesuai MoU yang sudah disepakati Disdikbud dan Sat Pol PP,”
katanya.
Ia mengakui,
kondisi tersebut hingga kini belum dikoordinasikan ke Disdikbud Kuningan.
Sementara
itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud, Emup Muplihudin, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, informasi tersebut sudah dikomunikasikan dengan Sat Pol PP, Pemerintah
Kecamatan maupun Pemerintah Desa/Kelurahan.
“Nama-nama grup
kesenian yang sudah punya TDOK sudah saya share
ke berbagai pihak,” katanya.
Sesuai
ketentuan, grup kesenian yang tidak ber-TDOK tidak bisa manggung, kalau pun bisa
harus memakai label atau vandel grup kesenian yang sudah punya TDOK.
Bahkan
pernah ada empat grup kesenian belum ber-TDOK datang kepada dirinya untuk minta
izin, ia mengarahkan agar berkomunikasi dengan grup kesenian terdekat yang
sudah punya TDOK.
“Jika ada
grup kesenian yang tidak berizin manggung menggunakan nama sendiri, maka akan
kita tegur dan kepada mereka dilakukan pembinaan melibatkan teman-teman Sat Pol
PP sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2018,” katanya.
Persoalan izin, bukan dari Disdikbud tapi para
pengambil kebijakan untuk memberi izin atau
tidak.
“Sekarang
saya sedang mendata grup kesenian yang tidak ber-TDOK tapi diberi izin manggung
dan nanti akan saya tanyakan kepada para kepala desa yang memberikan izin
pentas,” katanya.
Pewarta :
deha
Tim verifikasi berjumlah belasan orang, terdiri dari perwakilan Dewan Kebudayaan, Pamong Budaya dan Seniman.
Post a Comment