CIANJUR (KN),- Ramadhan penuh berkah, itulah yang ada dalam pikiran para
pedagang dadakan di Kabupaten Cianjur karena mereka diberikan izin berjualan di
sepanjang jalan protokol.
Para pedagang itu berjualan makanan khas berbuka puasa di Jalan
Siliwangi mulai pukul 15.00 WIB, tidak melayani makan di tempat dan tidak lebih dari pukul 20.00 WIB.
Kawasan Jalan Siliwangi pernah menjadi tempat terlarang selama dua tahun
terakhir karena pandemi Covid-19.
“Namun bulan Ramadhan tahun ini saya bersama pedagang lainnya diberikan
izin untuk berjualan di sini menjajakan makanan khas berbuka puasa,” kata salah
seorang pedagang, Ujang Mauludin, Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya,
masih kata Ujang, para pedagang sembunyi-sembunyi berjualan tetapi bulan
Ramadhan tahun sekarang diberikan izin oleh Pemda Cianjur membuka lapak di pinggir
jalan.
“Walaupun diawasi petugas Satpol PP, yang penting
kami dapat membuka usaha jajanan khas berbuka puasa," katanya.
Menurutnya, para pedagang mendapat keuntungan yang
cukup lumayan mulai dari Rp75 ribu hingga Rp250 ribu selama empat jam membuka
lapak dagangan.
"Kami berharap mendapat kebebasan kembali untuk membuka usaha di
pinggir jalan tidak hanya selama bulan puasa, tapi termasuk hari biasa," harapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Praseyadi, mengatakan,
setelah masuk ke PPKM level 1 warga diberikan kelonggaran termasuk izin kepada pedagang dadakan seperti makanan khas berbuka
puasa membuka lapak di pinggir jalan protokol.
Selama pandemi dua tahun terakhir, pemerintah
tidak memberikan izin kepada pedagang berjualan di pinggir jalan pada hari
biasa atau saat bulan puasa untuk menghindari penularan.
“Namun bulan Ramadhan sekarang sudah diberikan izin dengan adanya
pengawasan penerapan prokes dan waktunya tidak lama," katanya.
Satu hal lagi, pedagang dan warga untuk menerapkan prokes ketat
selama melakukan aktivitas di luar rumah karena pandemi masih ada. Petugas
Satpol PP Cianjur disiagakan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Untuk pengawasan selain menempatkan anggota,
kami juga memperbanyak patroli saat menjelang hingga setelah berbuka terutama
di lokasi pedagang banyak berjualan, agar tidak terlihat kumuh dan tidak melanggar
waktu buka maupun tutup," katanya.
Kontributor Bandung Raya : Yayat Supriatna
Post a Comment