PPDI Kuningan Kritisi Presiden Jokowi “Lupa” kepada Perades Soal THR
KUNINGAN
(KN),- Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan,
Surhani, mengkritisi Presiden RI, Joko Widodo yang “lupa” kepada Perangkat Desa (Perades) soal Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (14/4/2022) bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk semua Aparatur Sipil Negara pada 13 April 2022," kata Surhani, Sabtu (16/4/2022).
THR itu untuk TNI-POLRI, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah menangani pandemi Covid-19.
“Bahkan Presiden juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” katanya.
Menurutnya, petinggi
negeri ini sedikit sekali mengetahui peranan perangkat desa dalam kiprahnya
tentang pencegahan Covid-19.
Padahal perangkat
desa adalah ujung tombak pencegahan Covid-19 dan mereka pihak pertama yang terjun ke lapangan, bersentuhan langsung dengan masyarakat
tetapi pemerintah melupakan perangkat desa yang merupakan pegawai tidak jelas
statusnya.
“Tega,
mungkin itulah kata yang patut diberikan kepada pemerintah RI, terkait
pengumuman THR yang disampaikan Presiden Joko Widodo,” ujar Surhani kepada kamangkaranews.com.
Presiden berharap, dengan adanya THR dan tambahan tunjangan, akan meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketentuan teknis
pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan diatur Peraturan Menteri Keuangan RI, sedangkan dari APBD sesuai peraturan kepala daerah.
Post a Comment