KPU Serahkan Berkas PAW F-PKS DPRD Kuningan


KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Iyus Firdaus Fraksi PKS dari Dapil Kuningan 1 karena mengundurkan diri yang selanjutnya digantikan Ikhsan Marzuki.
 
Berkas tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, di ruang kerja Ketua DPRD, Selasa (19/4/2022).


 
Ketua KPU, Asep Z Fauzi, mengatakan, proses PAW dilaksanakan karena tiga hal  Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri.
 
“Atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian yang ketiga, karena diberhentikan,” katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Ujang Kosasih, mengatakan, DPRD mempunyai tujuh hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan.
 
“Dan seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan PAW anggota DPRD dan diterbitkan surat keputusan,” katanya.
 
Pewarta : deha
Sumber : KPU Kabupaten Kuningan 
Diberdayakan oleh Blogger.