Bertahap, Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng dan BPNT kepada 132.000 KPM



KUNINGAN (KN),- Program pemerintah untuk penyaluran BLT Minyak Goreng dan sembako (Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT) sudah berjalan sejak 11 April 2022 di beberapa lokasi, tahap awal di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
 
“Sedangkan 30 kecamatan lainnya direncanakan seminggu sebelum Idul Fitri 2022 sudah selesai,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022) sore.
 
Teknis penyaluran dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disesuaikan dengan data berbasis Data Terpadu Keluarga Sejahtera.
 
Disebutkan, masing-masing KPM mendapat BLT Minyak Goreng setiap bulan Rp100.000 untuk tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni dirapel sekaligus berarti Rp300.000 dan BPNT Mei Rp200.000 totalnya Rp500.000.
 
“KPM BLT Minyak Goreng dan BPNT jumlahnya sekitar 132.000. Penerima BLT Minyak Goreng juga menerima BPNT,” sebutnya 
kepada kamangkaranews.com.
 
Dijelaskan, tujuan bantuan kepada masyarakat kategori miskin tersebut agar bisa survive (bertahan hidup, red) memenuhi gizi keluarganya terhadap kebutuhan minyak goreng.
 
“Kita maklumi beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan minyak goreng, termasuk di Kuningan tapi sekarang Alhamdulillah sudah mulai normal dan berharap masyarakat kategori miskin bisa terbeli minyak goreng,” harapnya.
 
Minyak goreng merupakan kebutuhan penting karena dapat meningkatkan cita rasa masakan.
 
Menurutnya, pantauan di lapangan, penyaluran BLT Minyak Goreng dan BPNT masih terkendali dan bagus, bahkan Dinas Sosial menyediakan komunikasi hotline langsung ke nomor telepon Kadis Sosial untuk menjawab pertanyaan atau keluhan masyarakat.
 
Ia berpesan kepada warga yang menerima BLT Minyak Goreng dan BPNT, agar uang bantuan itu dipergunakan untuk membeli minyak goreng dan bahan pangan atau sembako, jangan dipakai untuk yang lainnya.
 
“Dan kepada warga yang belum menerima asalkan sesuai kriteria termasuk keluarga miskin dan ada penetapan dari pemerintah desa, jangan khawatir nanti bisa kita usulkan,” katanya.
 
Dinas Sosial ada upaya penataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan. Adapun penetapan warga kriteria miskin atau pun sejahtera harus berbasis musyawarah desa secara khusus.
 
Kalau ada pola itu bisa berjalan dengan melibatkan pemangku kepentingan mulai RT, RW, kepala dusun, karang taruna, babinsa, bhabinkamtibmas, BPD dan LPM akan terbangun sistem yang transparan.
 
Ia pun mengingatkan, selama masyarakat dengan pemerintah desa bisa menjalin komunikasi yang bagus, Insya Allah tidak akan ada masyarakat yang dirugikan.
 
“Dinas Sosial akan memperjuangkan warga miskin yang layak mendapat bantuan sosial tetapi jika ada warga yang tidak layak atau kriteria sudah sejahtera maka bansos itu akan dicabut,” tegasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.