KUNINGAN
(KN),- Program pemerintah untuk penyaluran BLT Minyak Goreng dan sembako
(Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT) sudah berjalan sejak 11 April 2022 di
beberapa lokasi, tahap awal di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
“Sedangkan 30
kecamatan lainnya direncanakan seminggu sebelum Idul Fitri 2022 sudah selesai,”
kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022) sore.
Teknis
penyaluran dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia langsung kepada Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) disesuaikan dengan data berbasis Data Terpadu Keluarga Sejahtera.
Disebutkan, masing-masing
KPM mendapat BLT Minyak Goreng setiap bulan Rp100.000 untuk tiga bulan yaitu April,
Mei dan Juni dirapel sekaligus berarti Rp300.000 dan BPNT Mei Rp200.000 totalnya
Rp500.000.
“KPM
BLT Minyak Goreng dan BPNT jumlahnya sekitar 132.000. Penerima BLT Minyak Goreng juga menerima BPNT,” sebutnya kepada kamangkaranews.com.
Dijelaskan,
tujuan bantuan kepada masyarakat kategori miskin tersebut agar bisa survive (bertahan hidup, red) memenuhi
gizi keluarganya terhadap kebutuhan minyak goreng.
“Kita maklumi
beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan minyak goreng, termasuk di Kuningan tapi
sekarang Alhamdulillah sudah mulai normal dan berharap masyarakat kategori
miskin bisa terbeli minyak goreng,” harapnya.
Minyak goreng
merupakan kebutuhan penting karena dapat meningkatkan cita rasa masakan.
Menurutnya,
pantauan di lapangan, penyaluran BLT Minyak Goreng dan BPNT masih terkendali
dan bagus, bahkan Dinas Sosial menyediakan komunikasi hotline langsung ke nomor
telepon Kadis Sosial untuk menjawab pertanyaan atau keluhan masyarakat.
Ia berpesan
kepada warga yang menerima BLT Minyak Goreng dan BPNT, agar uang bantuan itu
dipergunakan untuk membeli minyak goreng dan bahan pangan atau sembako, jangan
dipakai untuk yang lainnya.
“Dan kepada warga
yang belum menerima asalkan sesuai kriteria termasuk keluarga miskin dan ada
penetapan dari pemerintah desa, jangan khawatir nanti bisa kita usulkan,” katanya.
Dinas Sosial ada upaya penataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) sesuai ketentuan. Adapun penetapan warga kriteria miskin atau pun
sejahtera harus berbasis musyawarah desa secara khusus.
Kalau ada pola
itu bisa berjalan dengan melibatkan pemangku kepentingan mulai RT, RW, kepala dusun,
karang taruna, babinsa, bhabinkamtibmas, BPD dan LPM akan terbangun sistem yang
transparan.
Ia pun mengingatkan, selama masyarakat dengan pemerintah desa bisa menjalin komunikasi
yang bagus, Insya Allah tidak akan ada masyarakat yang dirugikan.
“Dinas Sosial
akan memperjuangkan warga miskin yang layak mendapat bantuan sosial tetapi jika
ada warga yang tidak layak atau kriteria sudah sejahtera maka bansos itu akan
dicabut,” tegasnya.
Pewarta : deha
Post a Comment