Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba 16 Tersangka, Salah Satunya Oknum ASN
KUNINGAN
(KN),- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam kurun waktu Januari-Maret
2022 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah
tersangka 16 orang dan salah satunya oknum ASN.
Hal itu dikatakan
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Otong
Jubaedi, Kasi Humas IPTU Sukarno dan Kabid
P2P Dinas Kesehatan, Denny Mustafa, kepada sejumlah jurnalis dalam Konferensi
Pers di aula WSP Mapolres, Kamis (17/3/2022).
“Di sini
kami menghadirkan 15 tersangka karena satu tersangka sudah P21, artinya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,” sebut Kapolres.
Dikatakan,
16 tersangka ditangkap sejak Januari hingga 16 Maret 2022 dengan total 11 kasus.
Adapun rinciannya adalah pada Januari tiga kasus, Februari 5 kasus dan Maret
tiga kasus.
Kasus
tersebut, penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada dua kasus, tiga
orang tersangka. Obat keras terbatas 6 kasus, 8 tersangka dan psikotropika tiga kasus, 5 orang tersangka.
Disebutkan, barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,54 gram narkotika jenis sabu, psikotropika 112 butir, terdiri dari Riklona 73 butir, Alprazolam 19 butir dan Melopam 20 butir.
Tersangka juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Pasal 62, pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Post a Comment