Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur
KUNINGAN
(KN),- Satreskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang kasus pencabulan
terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (38).
Tersangka
merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cigugur. AH berurusan dengan polisi lantaran aksi
bejatnya mencabuli delapan santrinya yang masih dibawah umur.
Tindakan
bejat tersangka sudah dilakukannya sejak Oktober 2021. Dari delapan korban
tersebut, tiga korban sudah melaporkan kejadiannya kepada kepolisian.
Dalam reka
ulang tersebut ada 32 adegan yang dilakukan oleh tersangka, tidak ditemukan
fakta baru. Reka ulang ini dimulai dari awal pelaku bertemu dengan korban dan
mengajak korban ke kamarnya.
Tersangka
membujuk para korban dengan iming-iming hadiah. Korban kemudian dicabuli di
kamar tersangka yang berada di lingkungan Ponpes.
Dari reka
ulang tersebut, terungkap bahwa
tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi tersangka
melakukannya juga di ruang UKS.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, mengatakan, reka ulang ini dilakukan sebanyak 32 adegan. Reka ulang ini dilakukan untuk
melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Disebutkan, reka ulang
hari ini dilakukan sebanyak 32 adegan untuk melengkapi
berkas pemeriksaan tersangka.
"Untuk menjaga kondusifitas, maka reka ulang ini
kami lakukan di Mapolres Kuningan. Hal ini untuk menghindari emosi warga
sekitar,” ujar Kasat usai pelaksanaan reka ulang, Mapolres Kuningan, Rabu
(9/3/2022).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan, Agung Hari Indrayudatama, mengatakan, reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.
"Sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau
unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat
terpenuhi," katanya.
Selain itu,
sebagai bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian yang membentuk suatu
kerja sama yang apik sehingga nanti setiap kali ada penyidikan dapat
disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati-hatian dan kesempurnaan.
“Sehingga
ketika masuk ke kejaksaan berkas sudah lengkap dan tidak ada keragu-raguan.
Penyidikan yang baik adalah penuntutan,” pungkas Kasi Pidum.
Pewarta :
deha
Post a Comment