Kendati Barang Bukti Sedikit, BNN Kuningan Akan Kejar Pengedar Narkotika


KUNINGAN (KN),- Kendati barang bukti narkotika ukurannya kecil namun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan akan terus mengejar pengedar besarnya.

Hal itu dikatakan Kepala BNN Kabupaten Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, dalam konferensi pers, di ruang rapat setempat, Senin (21/3/2022).

“Penangkapan terhadap NB alias Hum Bin Ras pada 21 Januari 2022 pukul 11.30 Wib di Dusun Pahing RT.05 RW.02 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede menjadi pembuka terungkapnya pengedar besar narkotika," katanya.
 
 
Penangkapan terhadap NB awalnya berdasarkan informasi warga masyarakat Desa Ciherang yang menyampaikan akan ada transaksi pengiriman dan peredaran gelap narkotika.
 
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKBP Yaya.
 
Dijelaskan, di garasi samping rumah NB ditemukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal putih dibalut plastik potongan sneck warna merah kuning tersimpan dalam bekas bungkus rokok yang dipegang pelaku merupakan narkotika jenis sabu.
 
Selanjutnya disaksikan warga dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan area sekitar rumah.
 
Di belakang rumah ada rumpun tanaman pandan ditemukan kantong plastik kresek putih berisi satu buah sedotan plastik putih, satu pak plastik klip bening kecil serta satu bungkus rokok.
 
“Di dalam bekas bungkus rokok itu terdapat empat buah plastik klip bening yang berisi kristal putih di dalam sedotan bomba yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
 
Disebutkan, barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibalut plastik potongan snack warna merah kuning yaitu 0,3 gram.
 
Sedangkan empat buah plastik klip bening dalam sedotan bomba warna hitam yang disimpan dalam bungkus rokok berjumlah 1,2 gram.
 
Yang menarik dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Yaya, ditemukan satu pak plastik klip bening merek flexibag berisi 100 lembar. Artinya plastik itu akan dipakai untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Tersangka memiliki dan mengedarkan narkotika maka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
 
"Saat ini tersangka berada di Lapas Kabupaten Kuningan sudah masuk penyerahan tahap dua, artinya persiapan ke proses pengadilan," katanya.
 
BNN akan terus mengejar pengedar yang lebih besar dan namanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah Jawa Barat yang diketahui berinisial Y alias T, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
 
“BNN Kabupaten Kuningan tidak akan main-main dan apabila Y alias T melawan ketika terjadi penangkapan, saya perintahkan petugas BNN tidak ragu-ragu untuk menembaknya,” tegasnya.
 
Oleh karenanya, ia menghimbau dan mengajak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar menjauhi penyalahgunaan gelap narkotika maupun mengkonsumsi obat yang tergolong keras tanpa petunjuk dokter.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.