KUNINGAN
(KN),- Kendati barang bukti narkotika ukurannya kecil namun Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan akan terus mengejar pengedar besarnya.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Kabupaten Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, dalam konferensi pers, di ruang rapat setempat, Senin (21/3/2022).
“Penangkapan
terhadap NB alias Hum Bin Ras pada 21 Januari 2022 pukul 11.30 Wib di Dusun
Pahing RT.05 RW.02 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede menjadi pembuka terungkapnya pengedar besar narkotika," katanya.
Penangkapan
terhadap NB awalnya berdasarkan informasi warga masyarakat Desa Ciherang yang
menyampaikan akan ada transaksi pengiriman dan peredaran gelap narkotika.
“Dari
informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKBP Yaya.
Dijelaskan, di
garasi samping rumah NB ditemukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal
putih dibalut plastik potongan sneck warna merah kuning tersimpan dalam bekas
bungkus rokok yang dipegang pelaku merupakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya disaksikan
warga dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan area sekitar rumah.
Di belakang
rumah ada rumpun tanaman pandan ditemukan kantong plastik kresek putih berisi
satu buah sedotan plastik putih, satu pak plastik klip bening kecil serta satu
bungkus rokok.
“Di dalam
bekas bungkus rokok itu terdapat empat buah plastik klip bening yang berisi kristal
putih di dalam sedotan bomba yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Disebutkan, barang
bukti sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibalut plastik
potongan snack warna merah kuning yaitu 0,3 gram.
Sedangkan empat
buah plastik klip bening dalam sedotan bomba warna hitam yang disimpan dalam bungkus
rokok berjumlah 1,2 gram.
Yang menarik
dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Yaya, ditemukan satu pak plastik klip
bening merek flexibag berisi 100 lembar. Artinya plastik itu akan dipakai untuk
mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka memiliki
dan mengedarkan narkotika maka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
"Saat ini
tersangka berada di Lapas Kabupaten Kuningan sudah masuk penyerahan tahap dua, artinya persiapan ke proses
pengadilan," katanya.
BNN akan
terus mengejar pengedar yang lebih besar dan namanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
wilayah Jawa Barat yang diketahui berinisial Y alias T, warga Kelurahan
Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
“BNN
Kabupaten Kuningan tidak akan main-main dan apabila Y alias T melawan ketika
terjadi penangkapan, saya perintahkan petugas BNN tidak ragu-ragu untuk menembaknya,”
tegasnya.
Oleh karenanya,
ia menghimbau dan mengajak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar menjauhi
penyalahgunaan gelap narkotika maupun mengkonsumsi obat yang tergolong keras tanpa
petunjuk dokter.
Pewarta :
deha
Post a Comment