KUNINGAN
(KN),- Sebanyak 10 desa kelurahan di tiga kecamatan akan dilintasi pembangunan
Jalan Lingkar Timur Selatan.
Dilansir
dari www.kuningankab.go.id hal itu dikatakan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar ketika memimpin rapat di Dinas PUPR, Jumat (18/3/2022).
10 desa
tersebut yaitu Desa Kertawangunan, Kaduagung dan Sindangsari Kecamatan
Sindangagung. Desa Ancaran, Karangtawang, Kelurahan Winduhaji, Citangtu dan
Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan. Desa Nangka dan Windujanten Kecamatan Kadudege.
“Jalan
Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) akan segera dibangun dengan perkiraan
luas lahan 324.171.272 M2, sekitar 40 persen penggunaan tanah milik pemerintah
atau pemerintah desa dan sebagian milik warga,” sebut Sekda Dian.
Jalan ini
mulai masuk dari samping kantor PUPR dan terakhir di depan Koramil Kadugede.
Tahap awal sudah dibuatkan rincian lokasi, peta rencana pembangunan dan
penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tersebut.
Penetapan lokasi
pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) tertuang
dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 620/KPTS-33-DPUTR/2022.
“Hal ini
menunjukkan terobosan kepemimpinan Bupati Kuningan, Acep Purnama dan Wabup
Ridho Suganda dalam pembangunan akses jalan, untuk peningkatan produktivitas
perekonomian masyarakat Kuningan,” katanya.
Selain itu,
dasar pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2021 tentang Percepatan
Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus pada
kegiatan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) yang direncanakan
selesai 2024.
Sementara Itu, Kadis
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Ridwan Setiawan, mengatakan, pembangunan
strategis jalan ini termasuk skala besar.
“Kita sudah
siapkan mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Sekarang sudah
ke tahapan persiapan dengan mensosialisasikan, bahkan mulai pematokan,” katanya.
Juni 2022 direncanakan
sudah mulai ada ganti rugi tanah warga yang terdampak. Nanti ada Tim Appraisal
untuk melakukan taksiran harga tanah.
"Sekarang
yang dilakukan pengukuran luas tanah yang dibutuhkan, persetujuan dengan
pemilik, dibuatkan berita acara kesepakatan. Sedangkan pembayaran melalui
rekening pemilik tanah,” katanya. .
Disebutkan, total
panjang sekitar 10,8 kilometer dan terdapat pembangunan jembatan sepanjang 100
m dan 30 m. Ditargetkan 2023-2024 bisa selesai.
“Untuk itu
dibutuhkan kerja samanya dengan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan serta masyarakat
untuk kelancaran pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan,” pungkasnya.
Pewarta :
deha
Sumber :
Diskominfo Kuningan
Post a Comment