KUNINGAN
(KN),- Sejak Gunung Ciremai dikelola Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (Balai
TNGC) bukan hanya sebagai kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya tetapi memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Gunung
tertinggi di Jawa Barat itu menjadi Taman
Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dengan luas 15.500 hektare.
Kemudian Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 3684/Menhut- VII/KUH/2014
tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai luas ± 14.841,3 terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa
Barat.
Kepala Balai
TNGC, Teguh Setiawan, kepada sejumlah awak media cetak, elektronik dan media
online, Kamis (24/2/2022) mengatakan, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam
atau jasa lingkungan di kawasan TNGC.
“Kawasan TNGC
bisa bernilai ekonomi, seperti jasa lingkungan air dan wisata alam, seperti di tempat ini banyak tanaman kopi” katanya,
dalam perjalanan menuju kandang habituasi macan tutul betina bernama rasi di Blok
Bintangot.
Disebutkan,
Balai TNGC memfasilitasi kelompok masyarakat menjadi badan usaha koperasi, sebanyak
29 kelompok terdiri dari 16 kelompok lingkup SPTN Wilayah I Kuningan dan 13
kelompok lingkup SPTN Wilayah II Majalengka.
Lebih lanjut
dikatakan, 29 koperasi pengelola wisata alam tersebut memiliki Ijin Usaha
Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) aktif, sedangkan yang lainnya dalam tahap
perpanjangan melalui OSS (One Single Submission).
“Dari
pemegang IUPJWA, ada empat koperasi sudah ada yang berproses mengajukan Ijin
Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA),” sebutnya.
Pemberdayaan
masyarakat merupakan bagian dari tindaklanjut pembinaan pemanfaatan kawasan
TNGC berbasis lahan pada 2009.
Hingga
2021, jumlah kelompok masyarakat yang telah diberikan bantuan usaha ekonomi
produktif sebanyak 76 kelompok dari 38 desa dengan total nilai Rp 2.375.000.000.
Selain itu
pula memfasilitasi 22 kelompok dari 19 desa mencapai Rp600.000.000 ditransfer
melalui rekening kelompok masyarakat, meliputi kegiatan pengembangan wisata
alam, pengendalian kebakaran hutan dan penanganan kotoran hewan.
"Dengan mengusung
kedaulatan rakyat, Balai TNGC hadir mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menjadikan kawasan TNGC sebagai sumber kekuatan bagi masyarakat
sekitar," katanya..
Balai TNGC
tidak hanya mengutamakan perlindungan dan pengamanan kawasan dengan kondisi ekonomi sosial budaya yang ada di sekitarnya namun
menjadikan tiga pilar menjadi kekuatan.
Sementara
itu, anggota Komisi III DPRD Kuningan, Sri Laelasari, mengapresiasi Balai TNGC atas kerja samanya dalam penanganan limbah kotoran hewan dari peternakan di Kecamatan
Cigugur, Kabupaten Kuningan.
“Kami akan
mengajak pemangku kepentingan untuk membantu agar terlaksana dengan baik, menjadikan inovasi baru dan pencerahan mengenai penanganan limbah kotoran
hewan,” kata Sri.
Pewarta :
deha
Post a Comment