Pemerintah Berikan Tambahan Bantuan kepada Lima Kecamatan Kategori Miskin Ekstrim
KUNINGAN
(KN),- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menyebutkan, terdapat
lima kecamatan kategori miskin ekstrim dan pemerintah memberikan top up dana (tambahan
bantuan) kepada kecamatan tersebut.
Hal itu
dikatakan Deni, usai memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Program
Keluarga Harapan (PKH) di Gedung Serba Guna, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, Rabu
(23/2/2022).
Terkait rakor ini, ia berharap pendamping PKH pro
aktif berkunjung ke setiap rumah warga untuk melihat ada tidaknya anak yang
putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu membiayai.
“Dengan
mendatangi rumah-rumah warga akan diketahui apakah ada anak tidak sekolah atau
ibunya sakit dan lain sebagainya. Jangan sampai bantuan sosial dari pemerintah
tidak tepat sasaran,” katanya.
Peran pendamping
PKH mendukung program pemerintah meningkatkan sumber daya manusia, agar anak-anak
usia sekolah bisa bersekolah.
Menyikapi adanya
warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung tidak mendapat Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) karena tidak didata oleh pemerintah desa, ia menjelaskan, ada kriteria
yang harus dipenuhi warga jika ingin mendapat bantuan sosial.
Pertama ada musyawarah
desa secara khusus, idealnya setiap tiga bulan dan sedang dirancang Perbupnya
karena angka kemiskinan dinamis, terkadang jumlahnya naik dan turun.
“Namun kita
tidak menutup mata jika ada warga masyarakat yang betul-betul sangat membutuhkan
bantuan,” katanya.
Ditanya boleh
tidaknya jika Kabid Daya Sos diajak jurnalis berkunjung ke rumah warga tersebut
sebagai dukungan moril, ia mengatakan, sangat boleh.
“Nanti saya bersama
Kabid Daya Sos ingin berkunjung ke rumahnya untuk mengetahui langsung kondisi
warga itu,” pungkasnya.
Di tempat
yang sama, pemateri dari Saber Pungli Bidang Yustisi, Angga Insana Husri, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan
dan fungsi bantuan sosial, jangan sampai kegiatan PKH dalam hal ini Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) ada penyimpangan.
“Misalnya
pungli atau bantuan sosial tidak tepat sasaran,” katanya.
Ia
memberikan materi dalam rakor itu tujuannya agar pendamping PKH maupun agen bisa
mengetahui dan memahami regulasi, jangan sampai bantuan sosial ada kesempatan
untuk mencari keuntungan.
Materi yang
disampaikan mengenai pencegahan, mulai dari pendistribusian bantuan dan hindari pungli karena bansos ini langsung dari pemerintah untuk warga miskin atau yang
berhak menerimanya.
“Apalagi bantuan
sosial di masa pandemi Covid-19 apabila terdapat penyimpangan kita lakukan persuasif,
memberikan masukan namun jika ada pengulangan-pengulangan akan kita
tindaklanjuti ke tahap penyidikan tindak pidana khusus,” katanya.
Pantauan
kamangkaranews.com, rakor yang dihadiri Kabid Linjamsos Dinsos, Nono Supriatna,
Korkab PKH, Endi Suhendi beserta ratusan pendamping PKH itu terdapat sesi tanya
jawab.
Pewarta :
deha
Post a Comment