Kemenag Kuningan Serahkan Ijob Pesantren Tahap I
KUNINGAN
(KN),- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama
Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, membagikan ijob pesantren tahap I sebanyak 118
pesantren secara simbolis kepada 20 pesantren, Rabu (16/2/12022).
Penyerahan secara
simbolis sekaligus dengan pembinaan kepada seluruh pondok pesantren,” kata
Ahmad di aula kantor Kemenag Kuningan.
Sedangkan 118
ijin pesantren nantinya akan dibagikan secara bertahap sehubungan dengan situasi
masih pandemi supaya tidak berkerumun.
Setelah
keluarnya ijob pesantren mempunyai kewajiban untuk melakukan pendataan emis per
6 bulan sekali satu semester untuk memastikan lembaganya masih beroperasional
atau tidak.
“Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, diharapkan ke depan
pesantren mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya.
Untuk itu,
imbuhnya, bagi pesantren yang akan melakukan pembaharuan dan pendaftaran izin
pontren yang baru dipersilakan untuk mendaftar melalui lingk resmi yang sudah
tersedia.
Karena sekarang
lembaganya sendiri yang harus menginput langsung dan nantinya akan diverifikasi
oleh pihak Kemenag kabupaten dan provinsi.
“Nantinya
izin operasional Di dan NSP (Nomor Statistik Pesantren dan Sertifikat) akan
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” katanya.
Penyerahan
Ijob pesantren diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Kuningan, Mujayin, disaksikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad
Fauzi serta Ketua FPP, Aman Samsul Falah.
Pewarta :
deha
Post a Comment