Dispermasdes : Tidak Dibenarkan Laksanakan Kegiatan Sebelum Ada Perubahan APBDes
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto. |
SLAWI (KN),-
Perseteruan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten
Tegal dengan Pemerintah Desa Warureja, Kecamatan Warureja, ternyata belum
berakhir, seperti diberitakan sebelumnya di kamangkaranews.com, Jumat (7/1/2022).
Berita
terkait :
https://www.kamangkaranews.com/2022/01/kades-warureja-klaim-tidak-ada-masalah.html
Untuk mengetahui
kelanjutan persoalan tersebut, jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Kepala
Dinas Permasdes Kabupaten Tegal, Dessy
Arifianto, di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).
Diperoleh
keterangan, pihak Dispermasdes tidak membenarkan terdapat kegiatan pembangunan
infrastruktur di Desa Warureja, Kecataman Warureja, sebelum adanya perubahan
APBDes.
"Tidak
dibenarkan kalau dilaksanakan kegiatan sebelum dilakukan perubahan APBDes
sesuai dengan mekanisme tahapannya. Lagian kalau kegiatan itu pun ditunda dulu
kan uangnya gak kemana-mana," kata Dessy dengan nada santai.
Namun apa
yang disampaikan Kadis Permasdes Kabupaten Tegal, terbalik dengan kenyataan yang
terjadi di Desa Warureja.
Pasalnya, ada
dugaan pelaksanaan kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan akan tetapi belum ada
dasar-dasar perubahan yang jelas melalui Musyawarah Desa atau Musdes untuk
perubahan APBDes.
Hal ini
bermula ketika adanya perubahan kegiatan, baik judul kegiatan serta lokasi
kegiatan pada saat jurnalis meninjau lokasi dan mendatangi Kepala Desa Warureja, yang
biasa disapa Tedi, beberapa waktu lalu.
Kades tersebut
menjanjikan akan memberikan informasi mengenai perubahan APBDes tetapi hingga sekarang
belum terrealisasi bahkan tidak melihat dasar administrasinya.
Kemudian jurnalis pun mendatangi kembali dan menanyakan hal itu kepada Kades Warureja.
Baca juga :
https://www.kamangkaranews.com/2022/01/bersiteru-dispesmades-tegal-dan.html
Pewarta : fR
Editor : deha
Editor : deha
Post a Comment