Diduga Memeras Pegawai SPBU, Dua Oknum Mengaku Wartawan Diamankan Polres Pemalang
PEMALANG
(KN),- Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J
(45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
“Kedua
tersangka mengaku berprofesi wartawan,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo,
kepada beberapa awak media, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan,
keduanya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311
Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.
"Benar,
tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di
Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.
Hingga hari
ini, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut
terkait kasus tersebut.
"Dari
keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,"
jelas Kapolres.
Selain
mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah
mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Barang
bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana
pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman
hukuman kurungan paling lama 9 tahun.
Pewarta : sR
Editor: deha
Editor: deha
Post a Comment