KUNINGAN
(KN),- Tanggal 5 Januari 1819 dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kuningan oleh
Pemerintah Belanda, namun setelah Indonesia merdeka hingga hari ini belum ada
Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari ?.
Hal itu diungkapkan salah seorang alumni Managemen Perusahaan Universitas Osaka Jepang 1998-2001, Anan Sanan,
kepada jurnalis kamangkaranews.com, di Sekretariat MAPELIJA Pasapen, Kabupaten Kuningan, Rabu (5/1/2022).
Ia menerangkan, pada 5
Januari 1819 Pemerintah Belanda mengeluarkan Keputusan (Besluit) Komisaris
Jenderal Nomor 23 tahun 1819 untuk membentuk Pemerintahan Kabupaten Kuningan
tetapi wilayah administratifnya baru meliputi bagian selatan wewengkon (daerah)
Kabupaten Kuningan yang sekarang.
Dalam Besluit Komjen Belanda Nomor 23 tahun 1819, pembentukan pemerintahan kabupaten
di Kuningan secara bersama-sama dengan Maja (sekarang Majalengka), Cirebon dan
Indramayu di bawah Keresidenan Cirebon.
“Secara hukum,
sebelum adanya NKRI mengacu kepada Besluit Nomor 23 tahun 1819, untuk pertama
kalinya wilayah Kuningan ada pemerintah kabupaten,” katanya.
Sedangkan
pasca kemerdekaan ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Kuningan dalam
lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Kemudian
Pemda Kuningan menerbitkan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 21/Dp.003/XII/1978
Tentang Sejarah dan Hari Jadi Kuningan. Padahal dalam penjelasan perda tersebut
dicantumkan pembentukan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yaitu 5 Januari 1819.
Bahkan Pemda
Kuningan sudah menerbitkan Buku Sejarah Kuningan dan di halaman 110 sudah jelas
tertulis 5 Januari 1819 merupakan awal dibentuknya Pemerintahan Kabupaten
Kuningan.
Hanya saja,
lanjut Anan, sampai hari ini Pemda Kuningan belum menerbitkan Perda Hari Jadi
Kabupaten Kuningan, sehingga sangat wajar jika masyarakat Kuningan lebih banyak
yang tidak tahu tentang Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari.
“Kenapa Pemda Kuningan tidak menerbitkan Perda Hari Jadi Kabupaten Kuningan 5 Januari
sebagai dasar hukum pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kuningan ?,” tanya dia.
Dengan
adanya perda tersebut, tidak merubah Perda Hari Jadi Kuningan Nomor 21
/Dp.003/XII/1978 Tentang Sejarah dan Hari Jadi Kuningan karena perda itu juga
sangat penting sebagai acuan peringatan Hari Jadi Kuningan tanpa menyertakan
nama kabupaten.
Karena awal
mula berdirinya Kuningan (sebelum ada kabupaten) tanggal 1 September 1498 M
yaitu Sang Adipati dinobatkan sebagai kepala pemerintahan di Kuningan yang mendapat
julukan Sang Adipati Kuningan atau Dipati Kuningan.
Dalam perda
itu pun disebutkan, Sang Adipati merupakan anak Ki Gedeng Luragung dan diangkat
anak pungut oleh Sunan Gunung Jati.
Di daerah
Kuningan ada beberapa tumenggung berada di bawah Sultan Cirebon antara lain di
Kuningan dan Cikaso.
Jatuhnya
Cirebon di bawah kekuasaan VOC sejak tahun 1682 para sultan dijadikan pegawai
dari Raja Belanda dengan pangkat jabatan bupati dan wedana.
Seiring
waktu dan perjalanan sejarah, pada 5 Januari 1819 Pemerintah Belanda
mengeluarkan Keputusan (Besluit) Komisaris Jenderal Nomor 23 tahun 1819 untuk
membentuk Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
“Dengan
demikian, Hari Jadi Kabupaten Kuningan adalah 5 Januari sedangkan Hari Jadi
Kuningan 1 September dan saya mendoakan kepada para pemimpin Kabupaten Kuningan semoga dilindungi ALLAH SWT, sehat walafiat dan amanah,” katanya.
Pada
kesempatan itu, Anan mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-203 Kabupaten Kuningan 5
Januari 1819 – 5 Januari 2022.
Pewarta :
deha
Post a Comment